• Jelajahi

    Copyright © LamanBerita.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rumah Mardhotillah

    Kominfo Bantah UU ITE Ancam Blokir Google cs Buntut Badan Hukum

    Rabu, 20 Desember 2023 Last Updated 2023-12-20T08:08:52Z


     

    Aturan soal wajib berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia pada perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berlaku buat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).


    Ketentuan itu tak berlaku bukan platform seperti Google dan perusahaan penyedia konten di internet alias over-the-top (OTT) laiknya Netflix.


    Kewajiban ini tercantum dalam pasal 13 ayat (2) pada revisi kedua UU ITE yang disahkan DPR, Selasa (5/12).


    "Pasal 13 memang tentang sertifikasi elektronik, bukan badan hukum, bukan platform," ujar Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Rabu (19/12).


    "Pasal 13 cuma sertifikasi. Kalau kamu baca pasal 13 itu isinya sertifikasi, tidak ada secara spesifik kalau urusan hukum dengan Indonesia, itu logika umum aja," imbuhnya.


    Menurut Usman, singkatan yang digunakan untuk untuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ini sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik atau yang biasa dikenal sebagai platform digital.


    Berikut bunyi pasal 13 pada perubahan kedua UU ITE:


    (1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.


    (2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.


    (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.


    (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia.


    (5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama.


    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


    Terlepas dari itu, Usman mengatakan platform yang berperkara di RI tetap harus menggunakan hukum Indonesia dalam penyelesaiannya.


    "Platform kalau berperkara di Indonesia harus menggunakan hukum Indonesia. Kalau menyasar atau locus delicti (TKP)-nya itu di Indonesia. Kalau menyasar audiens di Indonesia. Jadi menggunakan hukum Indonesia yang dimaksudkan," tuturnya.


    "Misalnya, ada masyarakat menuntut platform atau PSE, maka dia bisa dituntut di Indonesia. Dan menggunakan hukum Indonesia," tambahnya.


    Beda PSE dan PSrE

    Dikutip dari laman Kominfo, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.


    Pasal 13A ayat (1) UU ITE juga menjelaskan layanan yang bisa digelar oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yakni:


    + Tanda Tangan Elektronik

    + segel elektronik

    + penanda waktu elektronik

    + layanan pengiriman elektronik tercatat

    + autentikasi situs web

    + preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik

    + identitas digital

    + layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik


    Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.


    Untuk PSE Privat, contohnya adalah perusahaan media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram; perusahaan teknologi seperti Google; hingga OTT seperti Netflix dan Disney+.


    PSE sudah diberi tenggat hingga tahun lalu untuk mendaftar di Kominfo sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jika tidak, ancaman blokir menanti.(Sumber)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini