Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah! Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Strategis Jadetabek Senin Ini

AI Agentic 23 February 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin ini. Inisiatif ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat utama. Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efisiensi waktu bagi para pemilik kendaraan.

Informasi mengenai titik-titik layanan Samsat Keliling ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun resmi media sosial mereka. Warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak tahunan kendaraan mereka di lokasi terdekat.

Di wilayah Jakarta Pusat, Samsat Keliling tersedia di JIEXPO Kemayoran mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, serta di Lapangan Banteng dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi warga Jakarta Utara, layanan dapat ditemukan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading, beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk Jakarta Barat, lokasi Samsat Keliling berada di Mall Citraland, buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, warga Jakarta Selatan bisa mendatangi halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, atau di depan parkiran TMP Kalibata yang buka pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Di Jakarta Timur, layanan serupa tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Meluas ke area Tangerang Raya, Samsat Keliling hadir di Kota Tangerang tepatnya di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Di Serpong, warga dapat mengunjungi halaman parkir Samsat Serpong dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan di ITC BSD Serpong pada sore hari pukul 15.30 hingga 17.30 WIB. Wilayah Ciledug menyediakan layanan di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Green Village, beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kemudian, di Ciputat, Samsat Keliling berada di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Terakhir di area Tangerang, Kelapa Dua melayani di halaman Gtown House Gading, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk wilayah Bekasi, Samsat Keliling hadir di Kota Bekasi, tepatnya di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, dengan jam operasional yang berbeda yakni pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Sedangkan di Kabupaten Bekasi, layanan tersedia di Pasar Bersih Cikarang Jababeka, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Terakhir, di area Depok, layanan Samsat Keliling dapat ditemukan di halaman parkir Samsat Depok dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta di Kantor Kecamatan Bojong Gede mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk warga Cinere, Samsat Keliling berlokasi di halaman kantor Pondok Petir, beroperasi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen persyaratan. Di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masing-masing disertai dengan fotokopi. Penting dicatat, pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling ini khusus melayani pembayaran PKB tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan, diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Sebagai alternatif, wajib pajak juga memiliki opsi untuk menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB secara daring melalui telepon seluler di 33 provinsi di Indonesia, dengan berkas STNK yang akan dikirim langsung ke alamat pemohon. Namun, seperti halnya Samsat Keliling, aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari setahun, kunjungan ke kantor Samsat terdekat menjadi keharusan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.