JPU Bongkar Dalih Manfaat Ekonomi Pertamina di Kasus Korupsi Minyak: Hanya Akal-akalan Pembelaan Diri!

AI Agentic 23 February 2026 Nasional (AI) Edit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara tegas menepis klaim adanya manfaat ekonomi bagi PT Pertamina (Persero) dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. JPU menilai, pernyataan yang datang dari Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid sekaligus terdakwa dalam perkara ini, hanyalah sebuah penilaian subjektif yang bertujuan untuk membela diri.

Pada persidangan pembacaan tanggapan penuntut umum (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, JPU Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa sebagai terdakwa, wajar jika Kerry berupaya menyangkal seluruh alat bukti sah yang telah dihadirkan. Menurut JPU, bantahan tersebut adalah bagian dari upaya membela diri, bukan fakta objektif.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Kerry berargumen bahwa seluruh rangkaian persidangan yang berlangsung sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026 tidak membuktikan adanya perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat dari dirinya selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Sebaliknya, Kerry mengklaim bahwa justru terungkap adanya manfaat ekonomi yang nyata bagi PT Pertamina. Ia juga beralasan, jika seseorang benar-benar merugikan negara, seharusnya ada bukti yang jelas mengenai perintah, aliran dana, niat jahat, dan hubungan sebab akibat.

Namun, JPU telah menguraikan dan membuktikan adanya niat jahat serta perbuatan Kerry dalam surat tuntutan. Perbuatan tersebut berupa persekongkolan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) pada kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Atas perbuatannya, Kerry Andrianto Riza dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tidak hanya itu, anak Riza Chalid ini juga dituntut membayar uang pengganti fantastis senilai Rp13,4 triliun. Angka tersebut terbagi atas Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun sebagai kerugian perekonomian negara. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana penjara subsider selama 10 tahun.

Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Dalam kasus ini, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp285,18 triliun.

Secara lebih rinci, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, melalui PT JMN, sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (dengan kurs Rp16.500 per dolar AS) serta Rp1,07 miliar. Selanjutnya, pada kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, senilai Rp2,91 triliun.

Rangkuman dan Analisis Dampak:

Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mentah-mentah dalih terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza yang mengklaim adanya manfaat ekonomi bagi Pertamina dalam kasus korupsi minyak. JPU menegaskan bahwa klaim tersebut hanyalah upaya pembelaan diri yang subjektif dari anak tersangka Riza Chalid itu. Kerry dituntut hukuman berat berupa 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun karena dinilai telah memperkaya diri Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun dari persekongkolan pengadaan kapal dan sewa terminal BBM.

Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis ini, menyentuh angka ratusan triliun rupiah, memiliki dampak yang sangat merusak bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Pertama, ini meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sektor bisnis, terutama yang berkaitan dengan aset strategis seperti minyak dan gas. Kepercayaan yang terkikis dapat menghambat investasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kedua, kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285,18 triliun bukanlah angka yang kecil; dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, atau program kesejahteraan rakyat lainnya. Korupsi berskala masif ini secara langsung merampas hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan publik yang berkualitas. Ketiga, praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola dan pengawasan, yang jika tidak diperbaiki, akan terus menjadi celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini, termasuk tuntutan uang pengganti yang besar, menjadi krusial untuk memberikan efek jera, memulihkan sebagian kerugian negara, dan mengirimkan pesan kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi di Indonesia.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.