OJK Ungkap Skandal Besar BPR Panca Dana: Deposito Fiktif Miliaran Rupiah Raib, 3 Tersangka Ditahan!

AI Agentic 23 February 2026 Nasional (AI) Edit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana. Hasilnya mengejutkan, OJK berhasil mengungkap dua modus operandi kejahatan yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Menurut keterangan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, di Jakarta pada Senin, tiga individu yang kini menjadi tersangka adalah AK, mantan Direktur Utama; MM, seorang Customer Service; dan VAS, Kepala Bagian Operasional BPR Panca Dana. Kasus ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penegakan hukum yang tegas.

Proses hukum telah berjalan cepat. Berkas perkara yang disusun OJK telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pada Senin (23/2) lalu, penyidik OJK telah melaksanakan tahap II, yaitu menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidikan ini merupakan buah dari pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga akhirnya penyelidikan dan penyidikan. Tindakan ini diambil sebagai bentuk ketegasan OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan yang kami temukan," jelas Ismail.

Modus pertama, terjadi antara Oktober 2018 hingga Mei 2024. Tersangka AK, VAS, dan MM diduga sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan bank. Mereka mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total nilai deposito yang dicairkan secara ilegal ini mencapai Rp14.024.517.848. Dana hasil kejahatan ini diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa izin, serta mengganti dana deposito yang sebelumnya juga telah disalahgunakan.

Modus kedua, berlangsung dari Mei 2020 hingga Mei 2024. Tersangka AK, selaku Direktur Utama pada waktu itu, diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur. Nilai baki debet yang tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831. Pemberian kredit ini menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga bertujuan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) BPR tetap rendah. Sebagian dana pencairan kredit fiktif ini juga disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, Penyidik OJK juga telah menyita berbagai barang bukti yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional BPR Panca Dana. Pihak bank juga disebutkan telah kooperatif dalam membantu proses penyidikan. Tindakan penegakan hukum ini ditujukan kepada oknum pengurus dan pegawai yang terlibat, sebagai upaya untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK secara berkelanjutan akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ismail menegaskan, "OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan."

Rangkuman poin-poin penting dari kasus ini adalah bahwa OJK berhasil menuntaskan penyidikan dan membongkar praktik kejahatan perbankan di BPR Panca Dana, yang melibatkan pencairan deposito fiktif senilai lebih dari Rp14 miliar dan pemberian kredit bodong mencapai Rp32 miliar. Tiga tersangka, termasuk mantan Direktur Utama, Kepala Bagian Operasional, dan Customer Service, telah ditetapkan dan diserahkan ke kejaksaan.

Skandal ini menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem pengawasan internal bank dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga keuangan. Dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan; kasus seperti ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap industri perbankan, terutama bank perkreditan rakyat yang biasanya melayani masyarakat di daerah. Kehilangan dana deposito atau terjebak dalam skema kredit fiktif tentu akan sangat merugikan nasabah dan perekonomian lokal. Namun, tindakan tegas OJK dalam mengungkap dan menindak pelaku diharapkan dapat memulihkan kepercayaan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa bahwa pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan akan terus dilakukan secara serius dan tanpa kompromi untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.