Pemerintah kian serius menata ulang pengelolaan sumber daya alam (SDA). Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang baru-baru ini mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera. Pencabutan izin ini dipandang sebagai upaya fundamental untuk menertibkan kegiatan ekonomi yang selama ini mengandalkan SDA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa Kemenhut menghormati dan mendukung kewenangan Satgas PKH. "Pencabutan izin yang disampaikan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam," ungkap Ristianto di Jakarta.
Kemenhut melihat pencabutan izin ini sebagai momentum krusial untuk pemulihan dan penataan kawasan hutan secara menyeluruh. Ke depan, prioritas akan diberikan pada penguatan fungsi lindung, tata kelola daerah aliran sungai (DAS), serta pemulihan fungsi ekologis melalui rehabilitasi hutan dan lahan. Evaluasi cermat akan dilakukan terhadap peruntukan kawasan-kawasan terdampak, guna mewujudkan skema pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik. Puluhan perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, sebagaimana diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya. Saat ini, Satgas PKH juga tengah mendalami dugaan unsur pidana yang melibatkan perusahaan-perusahaan pelanggar tersebut.
Menghormati penuh proses penegakan hukum yang berjalan, Kemenhut menyatakan siap memberikan dukungan teknis serta data kehutanan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum. Kemenhut juga berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Harapannya, penataan kawasan hutan pasca-pencabutan izin dapat memberikan manfaat ekologis, mengurangi risiko bencana hidrometeorologis, sekaligus tetap menjaga kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Sumber:
Baca Selengkapnya