KPK Telusuri Rp5 Miliar di 'Rumah Aman' Kasus Suap Bea Cukai KW, Siapa Dalang di Baliknya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami asal-usul dan sosok yang akan menerima aliran uang dari sebuah 'rumah aman' atau safe house. Penelusuran ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Investigasi KPK menemukan sejumlah uang saat menggeledah beberapa rumah aman yang berkaitan dengan perkara ini. Salah satu temuan mengejutkan adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper, ditemukan di sebuah rumah aman yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada para jurnalis di Jakarta pada Selasa, bahwa temuan dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut akan didalami secara seksama. Budi menegaskan bahwa KPK akan mengusut tuntas asal-usul uang tersebut dan peruntukannya bagi siapa saja.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa KPK memastikan akan terus menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Hal ini penting untuk mengidentifikasi apakah masih ada pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran uang terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada 4 Februari 2026, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu individu yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Para tersangka tersebut adalah:
Rizal (RZL), yang diketahui menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper di sebuah 'rumah aman' di Ciputat, Tangerang Selatan. Penemuan ini memicu pendalaman lebih lanjut oleh KPK untuk menelusuri asal-usul dana dan mengidentifikasi siapa saja pihak yang menjadi penerima atau menikmati aliran uang tersebut. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026, yang kemudian menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026, termasuk pejabat tinggi DJBC seperti Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan, serta pihak swasta dari Blueray Cargo. Dampak dari terungkapnya skandal ini sangat meresahkan masyarakat. Praktik suap dan gratifikasi dalam importasi barang KW tidak hanya merugikan keuangan negara melalui potensi hilangnya pendapatan pajak dan bea masuk, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh hukum. Lebih jauh, kasus ini mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya Bea Cukai, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan integritas perdagangan nasional. Upaya KPK dalam membongkar dan menindak tegas para pelaku menjadi krusial untuk menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.