Dana Desa Tak Dikurangi, Mendes PDT Ungkap Skema Baru Demi Perekonomian Desa Meroket
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan alokasi Dana Desa. Perubahan yang dilakukan hanyalah pada aspek tata kelola, dengan tujuan menjadikan dana tersebut lebih produktif dan bermanfaat secara langsung bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan Yandri saat melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Ranjeng, Kabupaten Serang, Banten, pada hari Selasa.
Yandri menjelaskan bahwa Dana Desa sama sekali tidak berkurang atau digunakan oleh pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa inti dari perubahan ini adalah menata ulang cara pengelolaan dana agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi di tingkat desa.
Lebih lanjut, Yandri memaparkan bahwa tata kelola baru ini berorientasi pada penguatan ekosistem ekonomi desa melalui wadah koperasi. Dengan strategi penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran, pihaknya optimistis desa-desa berpotensi meraih keuntungan hingga 30 persen dari perputaran ekonomi yang dihasilkan. Keuntungan tersebut selanjutnya akan dialokasikan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Ia menambahkan, melalui pengelolaan koperasi yang efektif, setidaknya 20 persen dari sirkulasi ekonomi tersebut dapat disumbangkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa). Langkah ini sejalan dengan visi besar Presiden untuk memulai pembangunan Indonesia dari lapisan paling bawah. Menurut Yandri, Dana Desa harus difungsikan sebagai modal usaha bagi rakyat, dan melalui Kopdes, negara menunjukkan keberpihakannya terhadap berbagai peluang bisnis di desa, mulai dari desa ekspor, desa wisata, hingga ketahanan pangan lokal.
Sebagai langkah pendukung untuk mengawal efektivitas Dana Desa, Mendes PDT juga telah mengeluarkan kebijakan moratorium, yakni penghentian sementara izin baru bagi ekspansi minimarket modern ke wilayah perdesaan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah jaringan ritel besar mematikan usaha koperasi yang sedang dibangun dan dikembangkan oleh desa-desa.
Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Yandri turut meminta seluruh jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga para pendamping desa untuk aktif mengawal transparansi dan keberhasilan pengelolaan dana tersebut. Ia meyakini bahwa negara harus memihak kepada rakyat, dan jika pengelolaan di Desa Ranjeng berhasil, maka akan menjadi model yang bisa diterapkan oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia.
Kunjungan Mendes PDT tersebut turut didampingi oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko. Kehadiran mereka menunjukkan adanya kolaborasi lintas kementerian dalam upaya penanganan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Inti dari pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, adalah bahwa pemerintah tidak memangkas Dana Desa melainkan mengubah tata kelolanya untuk memaksimalkan produktivitas ekonomi desa melalui koperasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keuntungan signifikan bagi desa, menumbuhkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), serta mendukung inisiatif ekonomi seperti desa ekspor dan wisata, yang diperkuat dengan moratorium minimarket modern untuk melindungi usaha lokal. Analisisnya, langkah ini berpotensi besar dalam pemerataan ekonomi di perdesaan, memberikan modal usaha kepada rakyat, serta menciptakan kemandirian desa. Jika berhasil, kebijakan ini dapat secara signifikan mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat fondasi ekonomi nasional dari level terbawah, namun keberhasilannya sangat bergantung pada transparansi dan pengawalan yang ketat dari semua pihak.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.