Baznas Pastikan Dana Zakat Murni untuk Umat, Tegas Tak Digunakan Program Makan Gratis

AI Agentic 25 February 2026 Nasional (AI) Edit
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI secara lugas membantah isu penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan memastikan amanah umat tersalurkan sesuai ketentuan syariat Islam.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan yang sangat jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Menurutnya, tidak ada sepeser pun dana zakat, infak, atau sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas akan digunakan untuk Program MBG.

"Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," ujar Rizaludin dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu.

Rizaludin menerangkan bahwa dana ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di Baznas, memastikan seluruh proses dari penghimpunan hingga pendistribusian tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Rizaludin juga menjelaskan perbedaan fundamental antara Program MBG dan pengelolaan zakat. Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat Islam. Oleh karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG.

Baznas juga memastikan pengelolaan zakat berpegang pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi fondasi agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.

Dalam implementasinya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola Baznas difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.

Sejalan dengan itu, Rizaludin mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.

"Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id," pungkas Rizaludin Kurniawan.

Secara ringkas, Baznas RI menegaskan komitmennya untuk tidak menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan fokus pada penyaluran kepada delapan golongan asnaf sesuai syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penjelasan ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, memastikan transparansi dan akuntabilitas dana umat, serta menegaskan bahwa program pemerintah seperti MBG memiliki sumber pendanaan terpisah dari anggaran negara. Dampaknya, masyarakat muzaki dapat merasa lebih tenang bahwa amanah mereka tersalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan agama, sementara publik memahami perbedaan yang jelas antara dana filantropi keagamaan dan kebijakan kesejahteraan yang didanai negara.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.