Geger! Ratusan Lapangan Padel di Jakarta Ilegal, Pemprov DKI Ancam Tertibkan Secara Tegas
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan temuan mengejutkan terkait menjamurnya lapangan padel di ibu kota. Tercatat, sebanyak 185 dari total 397 lapangan padel yang beroperasi di Jakarta tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah dokumen izin dasar yang wajib dipenuhi.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari. Ia menjelaskan bahwa hingga tanggal 23 Februari 2026, terdapat 185 bangunan lapangan padel yang belum mengantongi izin PBG. Vera tidak menampik bahwa pesatnya perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang luar biasa, bahkan melampaui kepatuhan terhadap regulasi. Sejauh ini, baru 212 bangunan lapangan padel yang tercatat sudah memiliki PBG.
Vera Revina Sari menegaskan bahwa PBG merupakan prasyarat mutlak sebelum sebuah bangunan bisa digunakan secara legal. Tanpa PBG, pengelola tidak akan bisa melanjutkan proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman dan layak untuk dioperasikan. Adalah sebuah kemustahilan bagi pengelola untuk mengajukan SLF jika PBG saja belum dimiliki.
Menyikapi fenomena ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya telah menegaskan sikap tegas Pemprov DKI. Lapangan padel yang kedapatan tidak memiliki PBG akan menghadapi konsekuensi serius, mulai dari penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha. Pramono menyoroti adanya indikasi kuat bahwa banyak lapangan padel yang beroperasi tanpa izin atau tanpa PBG yang sah.
Lebih lanjut, Pramono juga menggarisbawahi aturan ketat untuk pembangunan lapangan padel baru. Pemilik wajib mengantongi persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta sebelum memulai konstruksi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan acuan yang jelas, memastikan bahwa pembangunan lapangan padel di Jakarta tidak dilakukan secara sembarangan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan larangan pembangunan lapangan padel di beberapa lokasi krusial. Fasilitas olahraga ini tidak boleh dibangun di atas aset milik Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta di tengah-tengah pemukiman warga. Khusus untuk lapangan padel yang sudah telanjur berada di perumahan warga namun telah memiliki izin, Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan batasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai solusi untuk mengurangi potensi gangguan kebisingan yang kerap dikeluhkan warga sekitar akibat suara bising dari aktivitas di lapangan padel.
Fenomena ratusan lapangan padel ilegal ini menyoroti tantangan serius dalam pengawasan tata ruang dan kepatuhan perizinan di tengah pesatnya urbanisasi dan tren gaya hidup. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan bagi masyarakat, termasuk risiko keamanan bangunan yang tidak teruji kelayakannya, potensi gangguan kenyamanan warga akibat kebisingan, serta ketidakadilan persaingan usaha bagi pengelola yang patuh. Langkah tegas Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan bangunan-bangunan ini menjadi krusial untuk menegakkan aturan, memastikan keselamatan dan kenyamanan publik, serta mewujudkan tata kota yang teratur dan berkeadilan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.