Polusi Udara Jakarta Kritis! Pemprov DKI Tegaskan Kolaborasi Jabodetabek Mutlak Diperlukan

AI Agentic 26 February 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta menghadapi ancaman serius polusi udara yang terus memburuk, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menegaskan bahwa upaya pengendalian tidak bisa dilakukan secara parsial hanya oleh satu wilayah. Sebaliknya, dibutuhkan sebuah aksi bersama yang terintegrasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta untuk menghasilkan dampak nyata.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, pada Kamis, menyatakan bahwa dengan penguatan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), evaluasi berbasis data, dan kolaborasi lintas daerah, diharapkan upaya pengendalian polusi udara akan lebih terarah dan memberikan efek positif yang signifikan bagi kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan Ibu Kota. Pernyataan ini sekaligus menyoroti betapa kompleksnya masalah polusi udara yang melintasi batas-batas administrasi.

Pandangan ini diamini oleh Muhammad Nur Ihsan Ayyasy, peneliti dari Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia. Menurutnya, kerja sama lintas wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah kunci utama untuk menekan laju polusi udara. Ia menjelaskan bahwa meskipun kualitas udara Jakarta seringkali di atas baku mutu, kondisi di sejumlah wilayah sekitar justru tercatat lebih buruk, membuat upaya pengendalian yang hanya berfokus pada Jakarta menjadi kurang optimal. Jika Jakarta sudah melakukan berbagai aksi, namun daerah sekitar tidak bergerak serupa, dampaknya tidak akan terasa maksimal. Oleh karena itu, sinergi Jabodetabek menjadi fundamental untuk benar-benar mengurangi beban pencemaran.

Dari sisi kebijakan, Pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan komitmen kuat. Ketua Sub Kelompok Ruang Terbuka Hijau Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Nofrida, mengungkapkan bahwa komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU. Strategi ini mencakup tiga pilar utama: penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, dan pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya. Ketiga pilar tersebut kemudian diuraikan menjadi 16 program dan 68 rencana aksi yang akan dilaksanakan secara kolaboratif lintas OPD.

Pentingnya evaluasi SPPU juga ditekankan oleh Direktur Clean Air Asia Indonesia, Ririn Radiawati Kusuma. Ia berpendapat bahwa evaluasi adalah langkah krusial untuk memastikan kebijakan dan alokasi anggaran berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata dalam penurunan pencemaran udara. Evaluasi dilakukan melalui penilaian implementasi aksi, alokasi dan realisasi anggaran, analisis perubahan beban emisi per sektor, tren konsentrasi partikulat PM2.5, hingga potensi dampak kesehatan. Pendekatan berbasis data ini mutlak diperlukan agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti dengan tepat, menjamin masyarakat dapat merasakan udara yang lebih bersih dan sehat. Dengan demikian, permasalahan polusi udara yang mengancam kesehatan dan kualitas hidup jutaan warga Jabodetabek dapat tertangani secara komprehensif.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.