Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi NTB Kian Memanas: Polda Gandeng PPATK Bidik Pencucian Uang, Rekening Terblokir!

AI Agentic 26 February 2026 Nasional (AI) Edit
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah serius dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang menyeret oknum perwira polisi. Polda NTB kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan di Mataram pada hari Kamis bahwa upaya pelibatan PPATK ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang telah menyeret AKP Malaungi, mantan pimpinannya AKBP Didik Putra Kuncoro (mantan Kapolres Bima Kota), serta terduga bandar narkoba Koko Erwin. Roman menegaskan bahwa penelusuran TPPU ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Jika unsur pidananya telah terpenuhi secara kuat, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan, dan informasi perkembangannya akan disampaikan kepada publik.

Sebagai langkah awal dalam penyelidikan TPPU, Polda NTB telah melakukan tindakan hukum dengan meminta pihak perbankan memblokir rekening yang berada di bawah kuasa AKP Malaungi. Roman merinci bahwa rekening yang diblokir adalah yang dikuasai oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota tersebut, termasuk rekening penampungan yang mungkin atas nama orang lain. Langkah ini menunjukkan komitmen Polda NTB untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, dengan dukungan penuh dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui investigasi bersama.

Dalam perkara pokok narkoba, Polda NTB sebelumnya telah menetapkan AKP Malaungi, AKBP Didik, dan Koko Erwin sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roman memastikan bahwa penetapan status tersangka ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istri dan dua anak buahnya.

Dari pengembangan tersebut, AKP Malaungi menjalani pemeriksaan ketika menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Hasil pemeriksaan menunjukkan AKP Malaungi positif menggunakan narkoba. Informasi ini kemudian mengarah pada temuan barang bukti sabu-sabu hampir setengah kilogram, tepatnya 488,496 gram, yang disimpan dalam lima kantong plastik bening di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

AKP Malaungi mengklaim bahwa sabu-sabu tersebut adalah titipan dari terduga bandar narkotika bernama Koko Erwin. Titipan ini disebut bagian dari kesepakatan untuk mengedarkan sabu di wilayah hukum setempat, yang konon telah disetujui atas izin Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kesepakatan gelap tersebut diduga didahului dengan penyerahan uang senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi, sebuah tindakan yang mencoreng integritas dan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika.

Sejak kasus peredaran narkotika yang menyita perhatian publik ini menyeret dua perwira menengah Polri, nama Koko Erwin menjadi target utama pencarian besar-besaran oleh aparat kepolisian. Meskipun data diri Koko Erwin telah dikantongi secara lengkap, keberadaan terduga bandar narkoba yang disebut-sebut cukup berkelas ini masih belum terungkap hingga kini.

Selain itu, AKBP Didik juga disebut lebih dahulu menerima uang senilai Rp1,8 miliar dari terduga bandar narkoba lain berinisial B alias Boy. Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima oleh AKBP Didik dari jaringan mantan bawahannya, AKP Malaungi, mencapai Rp2,8 miliar, mengindikasikan skala besar praktik kotor yang terjadi.

Secara keseluruhan, investigasi Polda NTB bersama PPATK ini menyoroti seriusnya masalah pencucian uang dan keterlibatan oknum penegak hukum dalam jaringan narkotika besar di NTB. Penyelidikan ini mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat perwira polisi, dengan temuan barang bukti narkoba signifikan dan aliran dana ilegal mencapai miliaran rupiah. Pemblokiran rekening dan upaya pengejaran bandar narkoba Koko Erwin menunjukkan keseriusan aparat. Kasus ini berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan menyoroti tantangan berat dalam menjaga integritas aparat penegak hukum dari godaan jaringan kejahatan narkotika. Ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan penindakan tegas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.