China Berang, Jaringan Penipu Online Myanmar Dibasmi Tuntas: Ribuan Tersangka Dihukum, Belasan Divonis Mati
Beijing – Pengadilan di China dilaporkan telah menuntaskan serangkaian persidangan terhadap dua jaringan kriminal besar yang beroperasi dari Myanmar utara. Kelompok-kelompok ini dikenal terlibat dalam praktik penipuan telekomunikasi dan daring skala besar yang meresahkan. Mahkamah Agung China (SPC) pada Kamis mengumumkan bahwa proses hukum ini berhasil menghukum lebih dari 41.000 tersangka yang telah dipulangkan, termasuk menjatuhkan vonis mati kepada 16 individu dari kelompok paling terkenal. Pembongkaran jaringan ini menjadi pukulan telak bagi kejahatan transnasional, sekaligus memberikan perlindungan signifikan bagi masyarakat dari ancaman penipuan online yang semakin marak.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh SPC, terungkap bahwa hingga akhir tahun 2025, pengadilan di seluruh China telah berhasil menyelesaikan persidangan tingkat pertama atas lebih dari 27.000 kasus terkait operasi penipuan telekomunikasi yang berbasis di Myanmar utara. Dari jumlah tersebut, lebih dari 41.000 tersangka yang sebelumnya telah dipulangkan ke China, kini telah dijatuhi hukuman.
Pusat perhatian publik, baik di dalam maupun luar negeri, tertuju pada persidangan terhadap kelompok-kelompok kriminal yang dikenal sebagai "empat keluarga besar". Di antara mereka, persidangan untuk kelompok Ming dan Bai telah menyelesaikan seluruh proses peradilan. Total 39 orang dari kedua kelompok ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman yang lebih berat. Secara mengejutkan, 16 individu dari jaringan tersebut divonis hukuman mati, menunjukkan ketegasan hukum China terhadap kejahatan serius.
Dengan rampungnya persidangan ini, kedua jaringan kriminal bersenjata lintas batas tersebut dinyatakan telah dibongkar sepenuhnya. Hal ini merupakan pukulan berat bagi elemen-elemen kriminal, baik yang beroperasi dari dalam maupun luar negeri, yang selama ini memanfaatkan celah untuk melancarkan aksi penipuan. Dampaknya, langkah hukum ini diharapkan dapat secara efektif menekan angka kejahatan siber dan penipuan online yang kerap merugikan banyak pihak, serta memperkuat upaya penegakan hukum lintas batas untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.