Mantan Bos Pertamina International Shipping Divonis 9 Tahun Penjara, Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp9,42 Triliun!
Jakarta – Tiga mantan pejabat tinggi di lingkungan Pertamina Group, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi, dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp9,42 triliun.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat dini hari. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Yoki Firnandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Selain pidana penjara sembilan tahun, Yoki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Dalam persidangan yang sama, vonis serupa juga dijatuhkan kepada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin. Agus Purwono dihukum 10 tahun penjara, sementara Sani Dinar Saifudin divonis sembilan tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan mereka didakwa dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain, yaitu pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Modus operandi kasus ini terungkap dalam dakwaan. Salah satunya terkait pengadaan sewa kapal, di mana Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga meminta Yoki Firnandi untuk menjawab konfirmasi mengenai kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS. Konfirmasi ini penting sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri. Selanjutnya, Kerry dan Dimas Werhaspati, bersama-sama dengan Sani Dinar Saifudin dan Agus Purwono, diduga mengatur sewa kapal jenis Suezmax milik PT JMN. Caranya adalah dengan sengaja menambahkan kalimat kebutuhan "pengangkutan domestik" pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Langkah ini diduga bertujuan untuk memastikan bahwa kapal asing tidak dapat mengikuti tender, sehingga hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa oleh PT PIS.
Selain itu, dalam kasus sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM), Kerry dan Riza, melalui Gading Ramadhan Juedo yang bertindak selaku Direktur PT Tangki Merak, menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Penawaran ini diajukan meskipun mereka mengetahui bahwa Terminal BBM Merak tersebut bukanlah milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Kerry juga memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung, padahal ia menyadari bahwa Terminal BBM Merak belum dimiliki secara sah oleh PT Tangki Merak.
Putusan ini menegaskan seriusnya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat korporasi BUMN dalam pengelolaan aset strategis negara. Rangkuman dari putusan ini menyoroti bahwa tiga mantan petinggi Pertamina Group, termasuk eks Dirut PT PIS, terbukti bersalah dalam skema korupsi bernilai triliunan rupiah melalui pengaturan tender kapal dan penyewaan fasilitas BBM fiktif, yang semuanya dirancang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dan mengesampingkan prosedur yang benar. Dampak dari kejahatan ini sangat merugikan masyarakat luas, bukan hanya karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara yang bisa dialokasikan untuk pembangunan atau kesejahteraan rakyat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan sumber daya energi nasional. Kerugian Rp9,42 triliun tersebut mencerminkan betapa besarnya biaya yang harus ditanggung negara akibat praktik lancung para oknum.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.