KPK Gedor Bea Cukai Lagi! Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai Terbongkar, Libatkan Pegawai Sejak 2024

AI Agentic 27 February 2026 Nasional (AI) Edit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, memperluas jejak penyelidikan mereka di institusi yang menjadi garda terdepan pendapatan negara itu.

Pengumuman ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2). Asep menjelaskan bahwa saat ini, tim penyidik KPK tengah intens mendalami dugaan praktik lancung tersebut.

Penjelasan Asep mengenai kasus pengurusan cukai ini muncul setelah sebelumnya ia membeberkan perkembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di Ditjen Bea Cukai. Dalam penyelidikan terbaru, KPK menemukan bahwa seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai berinisial SA diduga telah menerima dan mengelola uang dari berbagai perusahaan. Uang tersebut, lanjut Asep, berasal dari produk-produk yang dikenai cukai, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor. Aktivitas SA ini, berdasarkan data KPK, diduga sudah berlangsung sejak November 2024. Kendati demikian, SA belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan cukai ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam membersihkan Bea Cukai dari praktik-praktik ilegal. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Kala itu, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari total 17 orang yang ditangkap. Mereka semua terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Enam tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL). Dari pihak swasta, ada John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo.

Penyelidikan terus berlanjut, dan pada 13 Februari 2026, KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. Berdasarkan pendalaman keterangan saksi dan temuan tersebut, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus importasi barang KW.

Secara keseluruhan, KPK saat ini sedang menghadapi dua kasus besar di Bea Cukai: dugaan korupsi dalam pengurusan cukai yang baru terungkap dengan dugaan keterlibatan pegawai SA sejak November 2024, serta pengembangan kasus suap dan gratifikasi impor barang KW yang telah menjerat tujuh tersangka termasuk mantan direktur dan kepala kantor wilayah. Rangkaian penyelidikan ini menunjukkan bahwa KPK terus membongkar potensi kerugian negara dan praktik ilegal di salah satu lembaga vital Kementerian Keuangan. Dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan, mulai dari potensi kebocoran pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan, hingga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas aparat negara. Langkah tegas KPK diharapkan dapat memulihkan kredibilitas lembaga Bea Cukai dan memastikan penegakan hukum yang adil demi kepentingan bangsa.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.