Padel di Cilandak Terancam Dibongkar: Pemprov DKI Perketat Aturan Bangunan Lapangan Padel Tak Berizin

AI Agentic 28 February 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta – Sebuah lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, akan segera dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Langkah tegas ini diambil karena bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi yang sah dari pemerintah.

Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan atau tim terpadu. Satpol PP tidak bisa langsung bertindak, melainkan harus menunggu rekomendasi resmi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan. "Nantinya penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Kami menunggu rekomendasi dari Citata karena Satpol PP tidak bisa langsung bertindak," jelas Nanto kepada wartawan di Jakarta.

Penertiban bangunan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari masyarakat sekitar. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) pun memastikan kepatuhan perizinan dan aset lapangan padel di wilayahnya.

Proses perizinan lapangan padel sendiri melibatkan beberapa instansi krusial, mulai dari Dinas Cipta Karya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dispora nantinya akan berperan dalam memberikan izin operasional, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Nanto Dwi Subekti juga menegaskan adanya perubahan kebijakan penting terkait pembangunan lapangan padel. Ia menyampaikan bahwa pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan. "Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan," tegasnya.

Saat ini, lokasi pembangunan lapangan padel yang baru harus berada di zona komersial, bukan lagi di zona perumahan. Pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperkuat aturan ini. Lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi berat, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Bagi lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berlokasi di kawasan perumahan, diimbau untuk melakukan negosiasi dengan wali kota dan jajaran terkait. Mereka juga akan diberikan batas waktu operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, pengelola wajib membuat fasilitas kedap suara.

Namun, untuk kasus di Cilandak ini, Satpol PP Jakarta Selatan masih menanti rekomendasi dari Citata sebelum tim gabungan dapat bergerak melakukan pembongkaran.

Rangkuman poin-poin penting dari berita ini adalah rencana pembongkaran lapangan padel tak berizin di Cilandak oleh Satpol PP Jakarta Selatan setelah menunggu rekomendasi dari Suku Dinas Citata, menyusul keluhan masyarakat dan kebijakan baru yang melarang pembangunan lapangan padel di area perumahan. Kebijakan ini juga menetapkan bahwa semua pembangunan lapangan padel baru harus di zona komersial, serta memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar izin, termasuk pembatasan jam operasional hingga wajib kedap suara bagi lapangan di perumahan yang sudah berizin. Dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan, terutama bagi warga di sekitar lapangan padel yang kini memiliki payung hukum lebih kuat untuk menuntut ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Di sisi lain, para pengelola lapangan padel harus menghadapi regulasi yang lebih ketat, mendorong kepatuhan terhadap perizinan dan standar operasional, namun juga berpotensi membatasi ekspansi bisnis di area padat penduduk. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan fasilitas olahraga dan kenyamanan hidup warga.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.