X Berlakukan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Ini Dampaknya untuk Pengguna!
Platform digital X kini secara resmi memberlakukan batas usia minimum bagi penggunanya di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal juga sebagai PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret yang diambil oleh X. Menurutnya, perubahan ini menunjukkan komitmen platform global tersebut dalam mematuhi regulasi nasional sekaligus memperkuat upaya perlindungan anak di ranah digital. Alexander menjelaskan bahwa tindakan nyata ini adalah bentuk kepatuhan X dan memastikan perlindungan terhadap anak-anak di dunia maya.
Alexander Sabar menguraikan bahwa PP Tunas secara spesifik mengatur layanan jejaring dan media sosial yang tergolong berisiko tinggi, di mana platform-platform semacam itu hanya diizinkan untuk diakses oleh anak berusia 16 tahun ke atas. Komitmen X untuk memenuhi ketentuan ini disampaikan melalui surat resmi pada tanggal 17 Maret 2026.
X juga telah menginformasikan perubahan aturan ini melalui laman Pusat Bantuan khusus untuk Indonesia. Lebih lanjut, platform tersebut akan mulai melaksanakan rencana aksinya sejak tanggal 27 Maret 2026. Rencana ini mencakup proses identifikasi dan penonaktifan akun-akun pengguna yang terdeteksi tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang telah ditetapkan.
Kemkomdigi, melalui Alexander Sabar, menegaskan akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap kemajuan dari proses implementasi ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi sepenuhnya. Selain itu, Kemkomdigi juga mendesak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret serupa dengan yang telah dan akan dilakukan oleh X. Alexander Sabar menekankan bahwa kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak di Indonesia.
Keputusan X untuk menerapkan batas usia minimum 16 tahun di Indonesia, selaras dengan PP Tunas, menjadi tonggak penting dalam upaya kolektif melindungi anak-anak di ruang digital. Langkah ini, yang mendapat apresiasi dari Kemkomdigi, tidak hanya menandai kepatuhan sebuah platform global terhadap regulasi nasional, tetapi juga diharapkan mendorong platform digital lain untuk segera mengikuti. Proses identifikasi dan penonaktifan akun di bawah umur yang akan dimulai oleh X pada 27 Maret 2026, diikuti dengan pemantauan ketat dari Kemkomdigi, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan regulasi ini berjalan efektif. Bagi masyarakat, kebijakan ini berarti terciptanya lingkungan daring yang lebih aman dari konten dan interaksi yang tidak sesuai untuk anak-anak, sekaligus menuntut peran serta orang tua dan pengelola platform untuk bersama-sama menjaga ekosistem digital yang sehat. Ini menjadi preseden kuat bagi penataan ulang lanskap digital Indonesia demi masa depan anak-anak yang lebih terlindungi.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.