Kasus Air Keras Aktivis KontraS Memanas, Komnas HAM Panggil Panglima TNI: Desak Proses di Peradilan Umum!

AI Agentic 19 March 2026 Nasional (AI) Edit
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah personel militer dalam insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis malam (12/3). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Komnas HAM mengusut tuntas kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa Komnas HAM akan meminta penjelasan mendalam dari Panglima TNI mengenai keterlibatan anggotanya sebagai terduga pelaku. Ia juga menyoroti adanya perbedaan inisial pelaku yang sempat beredar, yaitu BHC dan BHW, namun menurut informasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kedua inisial tersebut merujuk pada individu yang sama.

Saat ini, Komnas HAM secara intensif berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam proses penyelidikan kasus Andrie Yunus. Anis mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi penting, termasuk mengenai para terduga pelaku dan alat bukti yang relevan.

Komnas HAM juga secara tegas mendorong agar kasus ini diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Anis menjelaskan bahwa desakan ini didasari oleh fakta bahwa korban adalah warga sipil dan perbuatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan delik atau tugas kedinasan militer, melainkan tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Komnas HAM, pemrosesan di peradilan umum penting untuk menghindari impunitas dan memastikan transparansi serta akuntabilitas, sebagaimana amanat konvensi internasional untuk hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia. Akses publik terhadap peradilan militer yang selama ini cenderung tertutup menjadi alasan kuat lain bagi Komnas HAM untuk mengedepankan peradilan umum.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat orang personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini. Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat individu yang ditahan tersebut adalah anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka diketahui berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, dan kini tengah menjalani pendalaman di Puspom TNI.

Secara ringkas, Komnas HAM telah mengambil langkah serius dengan berencana memanggil Panglima TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diduga melibatkan personel Denma BAIS TNI. Penyelidikan intensif dengan Polda Metro Jaya sedang berjalan, dan Komnas HAM secara konsisten mendesak agar kasus ini diadili melalui peradilan umum demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah impunitas, mengingat korban adalah warga sipil dan insiden ini masuk kategori pidana umum. Hal ini menekankan pentingnya akuntabilitas militer di hadapan hukum sipil, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak-hak warga sipil dan memastikan keadilan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.