Kabar Gembira Pelaku Kreatif! Modal Usaha hingga Rp500 Juta Kini Bisa Dijamin Pakai Kekayaan Intelektual

AI Agentic 27 March 2026 Nasional (AI) Edit
Pintu pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia kini semakin terbuka lebar. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Kekayaan Intelektual (KI) yang memungkinkan para kreator mengajukan pinjaman lebih dari Rp100 juta, bahkan hingga Rp500 juta. Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas tantangan utama pelaku usaha kreatif dalam mengakses modal, yakni keterbatasan agunan fisik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani hambatan agunan yang selama ini menjadi kendala utama. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi penting untuk mengoptimalkan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual nasional. Kebijakan ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pembiayaan yang lebih besar bagi usaha-usaha berbasis KI.

Hermansyah menambahkan, pemerintah berharap skema ini dapat mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif untuk naik kelas dan lebih kompetitif. Kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan tambahan untuk pembiayaan yang nilainya di atas Rp100 juta hingga mencapai Rp500 juta.

Dukungan terhadap kebijakan ini diperkuat dengan kerangka regulasi yang memungkinkan KI sebagai agunan pembiayaan, selama memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas. Landasan hukum tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 6 Tahun 2025, serta Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham berperan krusial sebagai validator data kekayaan intelektual. DJKI akan menjadi sumber data legal yang memverifikasi status pendaftaran dan pencatatan KI yang akan dijadikan jaminan. Dengan demikian, merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

"Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan," ujar Hermansyah Siregar, seraya menegaskan bahwa DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya. Ia juga berharap langkah ini mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif mendaftarkan, mencatatkan, dan mengelola kekayaan intelektual mereka.

Proses pengajuan KUR berbasis KI ini dirancang melalui beberapa tahapan. Dimulai dari pengajuan usaha, validasi data KI oleh DJKI, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Proses ini bertujuan agar nilai ekonomi kekayaan intelektual dapat diperhitungkan secara cermat sebagai agunan tambahan dalam pembiayaan.

Sebagai contoh, untuk merek yang dijadikan jaminan, sesuai pasal 13 POJK 19/2025, harus terdaftar di DJKI dan masih memiliki sertifikat yang berlaku. Selain itu, merek tersebut harus bebas dari sengketa, seperti tidak dalam proses pengalihan, penghapusan, atau gugatan di pengadilan niaga, serta sudah dikelola secara komersial, yakni telah menghasilkan arus kas atau memiliki potensi pasar yang jelas.

Adapun kriteria yang dapat mengajukan KUR ini meliputi pegiat ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kelompok usaha UMK, tani/nelayan, dan gabungan kelompok tani/nelayan. Syarat lainnya adalah usaha skala mikro/kecil dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, usaha produktif dan layak dibiayai, serta bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/Polri/Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi solusi nyata atas kesenjangan pembiayaan yang masih dihadapi sebagian besar pelaku usaha ekonomi kreatif. Hermansyah Siregar menyatakan bahwa skema ini mencerminkan pergeseran paradigma pembiayaan dari aset berwujud (tangible asset) menuju aset tak berwujud (intangible asset), sejalan dengan perkembangan ekonomi berbasis inovasi di tingkat global. Dengan demikian, kekayaan intelektual diharapkan dapat berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

Secara ringkas, pemerintah kini memberikan peluang besar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp500 juta dengan menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan, sebuah terobosan untuk mengatasi kendala agunan fisik yang selama ini menghambat pertumbuhan sektor tersebut. Kebijakan ini, yang didukung oleh kerangka regulasi kuat dan melibatkan peran aktif DJKI dalam validasi KI, membuka keran pembiayaan bagi merek, paten, dan hak cipta yang terdaftar serta bernilai komersial. Dampaknya bagi masyarakat akan signifikan; ini tidak hanya mendemokratisasi akses terhadap permodalan bagi usaha mikro dan kecil di sektor kreatif, tetapi juga mendorong formalisasi dan komersialisasi KI, merangsang inovasi, dan berpotensi besar meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan bergesernya fokus pembiayaan ke aset tak berwujud.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.