Jakarta Siap Cabut KJP dan KJMU Pelajar yang Terbukti Tawuran atau Bully
Pemerintah Provinsi Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi para pelajar yang terlibat dalam aksi perundungan atau tawuran. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya mendisiplinkan pelajar di ibu kota.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa pencabutan bantuan pendidikan tersebut menyasar pelanggar berat. Ia mencontohkan, sejak awal tahun 2025 saja sudah tercatat 60 kasus tawuran yang melibatkan pelajar. Meski bantuan dicabut, Pemerintah Jakarta tetap menyediakan akses pendidikan alternatif bagi mereka.
Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah kasus pembacokan antarpelajar di Jakarta Barat. Chico Hakim memastikan kasus tersebut kini telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Pemerintah Provinsi Jakarta mendukung penuh proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan menimbulkan efek jera.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga angkat bicara mengenai kasus perundungan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pramono menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan perundungan di Jakarta akan ditindak tegas. Ia bahkan secara khusus meminta agar penerima KJP atau KJMU yang terlibat perundungan dikenakan sanksi pencabutan bantuan.
"Kalau bagi warga, misalnya dia pelajar dan dia pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, maka yang seperti itu kita tarik KJP maupun KJMU-nya," tegas Pramono dalam pernyataannya.
Selain ancaman pencabutan bantuan, Pramono juga telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk menyelidiki secara mendalam kasus perundungan tersebut. Ia pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun tangan menindaklanjuti lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat aksi perundungan. Pramono menegaskan, Pemerintah Jakarta tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap ruang publik yang digunakan untuk aksi kekerasan.
Dampak bagi Masyarakat: Kebijakan ini memberikan sinyal keras bahwa Pemerintah Jakarta tidak akan mentolerir kekerasan di kalangan pelajar. Dengan mencabut bantuan sosial pendidikan, sanksi ini diharapkan menjadi efek jera yang nyata, mengingat KJP dan KJMU merupakan tunjangan vital bagi banyak keluarga untuk biaya sekolah. Langkah ini juga mendorong peran aktif sekolah dan orang tua dalam mengawasi perilaku anak didik, serta memperkuat koordinasi antara dinas pendidikan dan aparat keamanan dalam mencegah tawuran dan perundungan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.