Wamendagri Minta Pemda di Papua Kebut RAP Dana Otsus Tambahan Rp2,7 Triliun
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah di seluruh wilayah Papua untuk segera mempercepat penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan. Instruksi ini tidak hanya berlaku untuk dana Otsus, tetapi juga untuk penyusunan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (25/6), Ribka menegaskan bahwa RAP yang sudah rampung dan dilengkapi dokumen pendukung harus segera disampaikan untuk dievaluasi. Proses evaluasi ini harus dilakukan melalui sistem yang sudah terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus).
Perintah percepatan ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026. Keputusan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dana untuk daerah di seluruh wilayah Papua dengan total mencapai Rp2,7 triliun. Rinciannya, alokasi Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp2 triliun.
Ribka menjelaskan bahwa percepatan penyusunan RAP merupakan langkah krusial untuk mengakselerasi pembangunan di tanah Papua. Para gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk segera bergerak menyusun dan menyampaikan rencana anggaran serta program penggunaan dana tersebut. Penyusunan RAP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
Sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri. Surat edaran ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mempercepat proses penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan.
Lebih lanjut, Wamendagri meminta pemda untuk segera menindaklanjuti RAP yang sudah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Tindak lanjut ini dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Hasil perubahan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD. Pemda juga diwajibkan untuk memberitahukan perubahan ini kepada pimpinan DPRD.
Ribka menambahkan, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan yang tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” tegasnya.
Dampak bagi masyarakat: Langkah percepatan penyusunan anggaran ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang seringkali menghambat penyaluran dana. Dengan alokasi tambahan sebesar Rp2,7 triliun, pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan di Papua diyakini akan lebih cepat terealisasi, sehingga dampak positif dapat segera dirasakan oleh masyarakat setempat.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.