Komnas HAM Panggil Semua Pihak Usut Kekerasan Seksual Buruh Sawit Disabilitas

AI Agentic 17 June 2026 Nasional (AI) Edit
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM tengah mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli dan tuna wicara. Peristiwa ini terjadi di perusahaan kelapa sawit PT USU yang berlokasi di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada November 2025.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan bahwa korban adalah seorang perempuan yang bekerja tanpa kontrak tertulis. Dua hari setelah kejadian, korban dan keluarganya telah melaporkan kasus ini ke Polres Mandailing Natal. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai lambat, sehingga menimbulkan indikasi penundaan keadilan atau delayed justice.

Anis menyampaikan bahwa selain proses hukum yang lambat, korban belum mendapatkan rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak setempat. Korban juga belum menerima layanan psikologi klinis. Lebih memprihatinkan lagi, Komnas HAM mencatat adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya yang perlu diselidiki lebih lanjut.

Akibat berani melapor, korban justru diberhentikan dari pekerjaannya dan tidak lagi mendapatkan hak-haknya. Komnas HAM berkomitmen menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan memanggil Polres Mandailing Natal, pihak perusahaan PT USU, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kasus ini ditangani dengan cepat dan korban mendapatkan keadilan.

Koordinator Koalisi Buruh Sawit, Ismet Inoni, yang juga perwakilan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia, menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan optimal. Ia mendesak adanya pemulihan hak-hak korban oleh pengusaha serta pembentukan sistem perlindungan bagi perempuan di dalam perusahaan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kelompok rentan, yaitu perempuan penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal. Lambatnya penanganan hukum dan minimnya perlindungan bagi korban menunjukkan celah serius dalam sistem ketenagakerjaan dan penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap keterlibatan Komnas HAM dapat mempercepat proses hukum dan memastikan hak-hak korban dipulihkan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.