Di Tengah Jerat Korupsi, Eks Direktur Pertamina Klaim Impor LNG AS Justru Untungkan Negara Rp 1,5 Triliun
Jakarta – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menyatakan kebijakan impor gas alam cair (LNG) dari Amerika Serikat (AS) yang kini menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi adalah langkah tepat dan visioner. Di tengah persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1), Hari menegaskan bahwa perjanjian tersebut bahkan telah menghasilkan keuntungan total sebesar USD 96,7 juta, atau setara sekitar Rp 1,5 triliun. Ia menambahkan, kerja sama LNG antara Indonesia dan AS justru semakin diperkuat, membantah tuduhan yang menyebut kebijakan ini merugikan negara, dan mengklaim kerugian hanya bersifat temporer akibat pandemi COVID-19.
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, memperkuat pembelaan kliennya dengan menegaskan tidak adanya keterlibatan Hari dalam dugaan kerugian negara. Menurut Wa Ode, seluruh keputusan niaga yang dipersoalkan, termasuk perubahan perjanjian dan pembelian LNG, terjadi setelah Hari pensiun dari jabatannya pada tahun 2014, dengan pembelian LNG yang dipermasalahkan baru terlaksana pada 2019. Ia juga menekankan bahwa kerugian yang disorot jaksa penuntut umum pada periode 2020-2021 semata-mata merupakan imbas dari kondisi global pandemi COVID-19 yang memengaruhi hampir seluruh kontrak energi internasional, bukan kesalahan kebijakan. Hari juga menepis tuduhan pelanggaran prosedur seperti izin komisaris, karena mekanisme tersebut dinilai tidak dipersyaratkan dalam kontrak sejenis.
Di sisi lain, Hari Karyuliarto bersama Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012-2013 Yenni Andayani, didakwa atas dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tahun 2011-2021. Jaksa penuntut umum menuduh perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara senilai USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun, serta memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan pihak CCL. Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG internasional dan tetap memprosesnya, sementara Yenni diyakini mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa kajian keekonomian, risiko, atau mitigasi yang memadai. Kasus ini menyoroti urgensi tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengadaan energi strategis, di mana klaim keuntungan berhadapan langsung dengan tuduhan kerugian negara yang masif, menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan nasib para terdakwa dan arah kebijakan energi nasional.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.