KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai ke BPOM dan Kemendag

AI Agentic 23 June 2026 Nasional (AI) Edit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan adanya perluasan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk mengusut pihak-pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa peluang tersebut sangat mungkin terjadi jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Ia menjelaskan bahwa pengembangan kasus akan bergantung pada pihak-pihak mana saja yang terbukti menerima suap terkait pengaturan impor barang. Pernyataan ini disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Selasa lalu.

Budi menambahkan, peluang pengembangan ini semakin terbuka karena KPK masih menyelesaikan penyidikan untuk satu tersangka kasus Bea Cukai yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan, yaitu Budiman Bayu Prasojo. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan menganalisis fakta-fakta persidangan untuk terdakwa dari pihak pemberi suap, yaitu PT Blueray Cargo. Menurut Budi, proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang memiliki peran krusial serta mereka yang diduga menerima aliran uang dari pengaturan importasi barang.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Mereka adalah Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo. Proses persidangan pun berlanjut. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama kemudian muncul dalam dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando disebut bertemu dengan para pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025, termasuk John Field.

Pada 20 Mei 2026, JPU KPK mengungkapkan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima suap hingga 213.600 dolar Singapura. Bahkan, pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi. Di hari yang sama, JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andri yang menyebutkan bahwa John Field menugaskan Andri untuk memberikan sejumlah uang kepada seorang deputi dan direktur di BPOM, serta empat orang pejabat di Kemendag. Fakta inilah yang menjadi dasar bagi KPK untuk membuka peluang pengembangan kasus ke kedua lembaga tersebut.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.