Hari Anti Narkotika Internasional: BNN Dorong Kebijakan yang Bedakan Pengguna dan Pengedar
Setiap 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) sebagai momentum memperkuat komitmen bersama melawan ancaman narkotika. Tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusung tema 'Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045'. Tema ini menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya melindungi kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Urgensi kebijakan ini sangat jelas. Prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai sekitar 2,11 persen dari penduduk usia 15 hingga 64 tahun, atau setara dengan 4,15 hingga 4,9 juta jiwa. Lebih mengkhawatirkan lagi, lebih dari 312 ribu pelajar tercatat terpapar penyalahgunaan narkotika. Sepanjang tahun, aparat penegak hukum juga mengungkap puluhan ribu perkara dengan barang bukti mencapai ratusan ton. Angka-angka ini menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
Namun, besarnya ancaman tersebut tidak berarti semua pelaku harus diperlakukan dengan cara yang sama. Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri menunjukkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika justru lebih banyak dibandingkan perkara peredaran narkotika. Fakta ini menjadi pengingat bahwa kebijakan narkotika tidak bisa hanya mengedepankan pendekatan represif. Kebijakan tersebut harus mampu membedakan secara proporsional antara pengguna yang membutuhkan pemulihan dan pelaku peredaran yang mencari keuntungan dari kejahatan.
Pemberantasan narkotika memang harus tegas, namun ketegasan tidak boleh mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana. Pengguna dan pengedar adalah dua subjek hukum dengan karakter, motif, dan tingkat bahaya yang berbeda. Pengedar memperoleh keuntungan dari peredaran gelap, sementara pengguna, terutama pecandu dan korban penyalahgunaan, lebih tepat dipandang sebagai individu yang membutuhkan penanganan kesehatan selain pertanggungjawaban hukum.
Paradigma ini sebenarnya sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sementara Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi. Namun, implementasi di lapangan masih bermasalah. Dalam praktik, pengguna kerap dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika yang ancaman pidananya relatif berat. Sementara itu, Pasal 127 yang secara khusus mengatur penyalahguna untuk diri sendiri belum selalu menjadi dasar utama penanganan perkara. Kondisi ini berpotensi mengaburkan perbedaan antara pengguna dan pengedar.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut menyoroti persoalan ini. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, ICJR mengusulkan agar pemidanaan disusun lebih proporsional dengan membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk melonggarkan pemberantasan narkotika, melainkan memastikan bahwa pengguna yang memenuhi kriteria sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan memperoleh rehabilitasi sesuai amanat undang-undang. Sementara itu, produsen, bandar, dan pengedar sebagai aktor utama dalam rantai kejahatan harus dikenai pertanggungjawaban pidana yang lebih berat.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.