Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK, Terkuak Skandal Korupsi Kuota Haji Triliunan Rupiah!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, pada Jumat (24/1). Dito dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Dito sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap terang benderang kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. KPK meyakini Dito akan kooperatif memenuhi panggilan demi kelancaran proses hukum, mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi lebih jelas.
Skandal kuota haji ini mulai diselidiki secara mendalam oleh KPK sejak 9 Agustus 2024. Tak lama kemudian, pada 11 Agustus 2024, KPK mengumumkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Puncaknya, pada 9 Januari 2025, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka, menandakan keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus besar ini. Pemanggilan Dito Ariotedjo di tengah penyelidikan yang makin mendalam ini menjadi sorotan penting dalam rantai pengungkapan perkara.
Tak hanya KPK, polemik kuota haji juga menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Pansus Hak Angket Haji. Pansus telah menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini jelas bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler. Kasus ini tidak hanya bicara tentang korupsi semata, melainkan juga integritas penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi hak dasar umat Muslim, serta potensi kerugian besar bagi negara dan masyarakat yang berharap dapat menunaikan rukun Islam kelima dengan transparan dan adil.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.