Kontroversi "Penghinaan Pemerintah" di KUHP Baru: Batasan Kritik dan Ancaman Demokrasi?
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah memicu perdebatan sengit di kalangan publik, khususnya mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang "penghinaan pemerintah." Diskusi mendalam mengenai implikasi pasal ini terus bergulir, menjadi sorotan utama bagi berbagai pihak yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan iklim demokrasi di Indonesia.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara lainnya dalam KUHP baru kerap dikritik karena dianggap berpotensi menjadi alat pembungkam kritik yang sah dari masyarakat. Para ahli hukum dan aktivis hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran bahwa interpretasi pasal ini yang terlalu luas bisa menyebabkan kriminalisasi terhadap individu yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah, bahkan jika kritik tersebut dilandasi data dan fakta. Dikhawatirkan pula bahwa pasal ini dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam oposisi dan membatasi ruang partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasal ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik atau kebebasan berpendapat, melainkan untuk menjaga kehormatan dan marwah institusi negara serta pejabat publik dari serangan fitnah atau penghinaan yang tidak berdasar. Pemerintah menjamin bahwa kritik yang konstruktif dan dilandasi niat baik tetap dilindungi oleh hukum. Namun, kekhawatiran publik tetap tinggi, menyoroti pentingnya sosialisasi yang masif dan penegasan batasan-batasan yang jelas agar pasal ini tidak disalahgunakan dan justru mencederai semangat demokrasi serta hak warga negara untuk mengawasi dan mengkritik jalannya pemerintahan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.