DPR Puji Satgas Polri Berantas Penyelundupan, Negara Selamat Hampir Rp1 Triliun
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Polri. Ia menilai kinerja satgas ini sangat responsif dalam menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk penyelundupan di Indonesia.
Habiburokhman menyebut, hanya dalam waktu empat hari setelah instruksi presiden dikeluarkan, Polri sudah menunjukkan hasil kerja yang nyata dan berdampak besar bagi stabilitas ekonomi nasional. Ia menekankan bahwa gerak cepat ini patut mendapat pujian.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 57 ribu unit ponsel ilegal. Dari kasus ini saja, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp253 miliar. Selain itu, satgas juga membongkar kasus impor bawang ilegal di Kalimantan Barat dan impor pakaian bekas di Bali.
Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja Polri berjanji akan terus mendukung langkah tegas tanpa kompromi yang dilakukan satgas. Habiburokhman berharap momentum pemberantasan ini terus dijaga dan tidak kendor hingga ke akar-akarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Satgas Gakkum Lundup atas keberhasilan ini. Menurutnya, kerja keras mereka telah melindungi hukum, masyarakat, dan perekonomian bangsa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, merinci sejumlah pengungkapan kasus. Pada 15-16 April 2026, satgas menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android bekas beserta komponennya dengan nilai sekitar Rp250 miliar.
Satgas juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar. Kemudian pada 17 April 2026, personel satgas menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering. Barang dari China, India, dan Belanda itu diduga masuk tanpa dokumen resmi. Nilai perputaran usahanya diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Sebelum satgas resmi dibentuk, pada Desember 2025, polisi juga telah mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Tabanan, Bali. Dua tersangka berinisial ZT dan SB ditangkap, dan polisi menyita 846 bal pakaian bekas. Total transaksi impor ilegal yang dilakukan keduanya dari 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar.
Secara keseluruhan, sejak dibentuk oleh Kapolri pada April 2026, Satgas Gakkum Lundup Polri telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal. Keberhasilan ini dinilai memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang ilegal.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.