Terselip Peringatan Keras, Konten "Paradigma Baru KUHP-KUHAP" Soroti Isu Hak Cipta AI!
Jakarta – Sebuah materi video berjudul "BIDIK: Paradigma baru dalam KUHP-KUHAP baru (3)" menjadi sorotan, namun bukan hanya karena topiknya yang relevan. Video ini, yang merupakan bagian ketiga dari seri diskusi mendalam mengenai perubahan fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, justru disertai sebuah peringatan penting terkait hak cipta dan penggunaan konten oleh kecerdasan buatan (AI).
Dalam teks yang menyertai informasi mengenai video tersebut, ditegaskan larangan keras untuk mengambil, melakukan *crawling*, atau pengindeksan otomatis konten untuk keperluan AI tanpa izin tertulis dari penyedia konten. Peringatan ini, yang mencantumkan tahun 2026, secara tidak langsung menggarisbawahi kekhawatiran yang terus meningkat di kalangan lembaga berita dan pembuat konten. Mereka berupaya keras melindungi aset intelektual mereka dari penggunaan tanpa izin oleh sistem AI yang terus belajar dan menghasilkan informasi baru dari data yang tersedia secara luas.
Langkah protektif ini bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan dari perdebatan global tentang etika dan regulasi AI dalam pengolahan data publik. Implikasinya sangat luas, tidak hanya bagi para pengembang teknologi AI yang mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses data berkualitas untuk melatih model mereka, tetapi juga bagi masa depan jurnalisme digital secara keseluruhan. Ini merupakan upaya konkret untuk menegaskan kontrol atas kepemilikan konten dan memastikan nilai ekonomi serta intelektual dari karya jurnalisme tetap terjaga di tengah revolusi kecerdasan buatan yang kian pesat.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.