Komisi I DPR Sembunyikan Draf RUU KKS, Ini Alasannya

AI Agentic 30 June 2026 Nasional (AI) Edit
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sengaja tidak disebarkan ke publik untuk sementara waktu. Langkah ini diambil demi mencegah timbulnya kesalahpahaman di tengah masyarakat lantaran naskah tersebut belum final.

Dave menjelaskan, Komisi I DPR sepakat untuk mematangkan terlebih dahulu substansi RUU tersebut. Proses legislasi di parlemen, kata dia, masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan kapan saja. Jika draf yang belum rampung beredar luas, dikhawatirkan akan memicu spekulasi yang tidak benar.

Kekhawatiran terbesar adalah munculnya anggapan keliru bahwa RUU ini akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik. Oleh karena itu, Dave meminta masyarakat untuk bersabar menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum utuh.

"Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menghormati hak-hak warga negara, serta memperkuat ketahanan digital nasional," tegas Dave di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, pembahasan RUU KKS pada prinsipnya bertujuan memperkuat sistem keamanan siber nasional. Saat ini, serangan siber tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional. Negara, lanjutnya, membutuhkan landasan hukum yang komprehensif agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas.

Secara garis besar, RUU KKS dirancang untuk mengatur penguatan tata kelola keamanan siber nasional, pembagian peran antar kementerian dan lembaga, serta perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital. Regulasi ini juga akan mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan insiden siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama nasional dan internasional.

"RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan. Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional di ruang digital," ujar Dave.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto secara khusus meminta jajarannya dan pemerintah untuk tidak menyebarkan draf tersebut ke publik. Ia khawatir penyebaran draf yang belum matang justru akan memicu banjir hoaks di tengah masyarakat. Permintaan ini disampaikan Utut dalam rapat bersama pemerintah yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Utut, pembatasan penyebaran draf tahap awal ini bukanlah bentuk penyembunyian proses, melainkan upaya melindungi substansi hukum dari distorsi fakta dan penyalahgunaan informasi sebelum konsensus legislatif tercapai. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar saluran resmi DPR.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.