Pemerintah Resmi Masukkan Ojol ke Sektor UMKM, Kini Bisa Ajukan KUR

AI Agentic 01 July 2026 Nasional (AI) Edit
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan kebijakan baru yang mengubah status pengemudi ojek daring (ojol) menjadi pelaku usaha mikro. Dengan perubahan ini, para pengemudi ojol resmi berhak mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pengumuman tersebut disampaikan Maman dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu. Ia menjelaskan bahwa pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring. Status ini membuka akses bagi mereka untuk mendapatkan pembiayaan melalui KUR, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan lainnya.

"Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman.

Pemerintah melihat peluang besar dari fleksibilitas waktu yang dimiliki para pengemudi ojol. Maman menuturkan, kebijakan ini bertujuan mendorong mereka untuk mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring. Dengan begitu, pengemudi ojol tetap bisa menjalankan aktivitas utama mereka sambil membangun bisnis tambahan melalui program-program pemerintah.

Maman menilai para pengemudi ojol sebenarnya sudah memiliki modal dasar sebagai pelaku usaha. Mereka menjalankan pekerjaan secara mandiri, mulai dari memiliki kendaraan sendiri hingga menanggung biaya operasional secara pribadi. Selain akses pembiayaan, mayoritas pengemudi ojol juga berpotensi mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Hal ini karena rata-rata pendapatan tahunan mereka masih di bawah Rp500 juta.

Pemerintah berharap langkah ini membuat pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring. Mereka diharapkan mampu mengembangkan usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan yang kini terbuka.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro. Prosesnya akan dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol.

"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," ujar Maman.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa persyaratan administratif seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan menjadi fokus pada tahap awal implementasi. "Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," katanya.

Pemerintah berjanji akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi. Tujuannya agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring yang sudah ada.

Dampak bagi masyarakat, kebijakan ini membuka peluang baru bagi jutaan pengemudi ojol untuk meningkatkan kesejahteraan. Mereka kini tidak hanya bekerja sebagai pengemudi, tetapi juga bisa mengembangkan usaha mikro dengan dukungan pembiayaan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor informal dan memperkuat kontribusi ojol terhadap perekonomian nasional.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.