1.525 Guru PPPK Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Teken Kontrak Baru Tiga Tahun
Sebanyak 1.525 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu resmi menandatangani perpanjangan kontrak kerja untuk tiga tahun ke depan. Prosesi penandatanganan berlangsung di Gedung Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, pada Rabu.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam tiga sesi berbeda. Setiap sesi diikuti oleh 225 orang guru, yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juli hingga 2 Juli 2026. Fredy memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh guru PPPK yang dinilainya telah menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik selama tiga tahun terakhir.
Menurut Fredy, perpanjangan kontrak ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah sekaligus motivasi agar para guru terus memberikan kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua guru yang berhasil melewati masa pengabdian selama tiga tahun. "Teruslah berkarya, mengembangkan diri, jangan pernah patah semangat, dan tetap mengabdi dengan sepenuh hati," pesan Fredy dalam sambutannya.
Fredy juga berharap para guru senantiasa menjaga integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab sebagai pendidik. Ia mendoakan agar mereka memiliki kesempatan untuk terus berkembang dan meraih jenjang karier yang lebih baik di masa mendatang. "Kami berharap hari ini menjadi langkah baru untuk terus maju dan pegang teguh disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi dalam bekerja. Semoga ke depan semakin banyak peluang yang dapat diraih," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Utara, Neni Maryani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses perpanjangan masa kerja guru PPPK untuk tiga tahun ke depan. Ia mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti proses penandatanganan kontrak dengan saksama karena hal ini berkaitan langsung dengan keberlanjutan status kepegawaian mereka. Neni menambahkan, perpanjangan kontrak ini berlaku selama tiga tahun, namun masa kerja seorang pegawai akan berakhir sesuai ketentuan apabila telah memasuki batas usia tertentu.
Salah seorang guru dari SMP Negeri 55 Jakarta, Tuti Handayani, mengaku bersyukur karena proses perpanjangan kontrak berjalan dengan mudah dan tidak menyulitkan para guru. Ia berharap ke depannya pemerintah dapat memberikan kepastian jenjang karier yang lebih baik bagi guru PPPK. "Saya harap ke depan ada kebijakan yang memberikan kesempatan bagi PPPK untuk menjadi PNS sehingga kami dapat mengabdi dengan lebih tenang," ucapnya.
Tuti pun menceritakan perjalanan panjangnya sebagai tenaga pendidik. Sebelum menjadi PPPK, ia telah mengajar selama puluhan tahun. Ia bahkan pernah mengajar di beberapa sekolah sekaligus dengan honor yang sangat terbatas. "Saya sudah mengajar sejak lama. Pernah menerima honor Rp250 ribu sambil kuliah dan mengajar di beberapa sekolah. Semua saya jalani dengan ikhlas demi pengabdian dan kecintaan terhadap dunia pendidikan. Alhamdulillah, akhirnya bisa menjadi PPPK," kata dia.
Dampak dari perpanjangan kontrak ini memberikan kepastian status bagi ribuan guru di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas tenaga pendidik di wilayah tersebut. Namun, harapan para guru untuk mendapatkan kepastian jenjang karier, termasuk kemungkinan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.