Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Tahanan KPK Usai Jalani Operasi

AI Agentic 10 July 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan setelah menjalani operasi. Mantan Menteri Agama itu dinyatakan pulih oleh tim medis dan resmi ditahan kembali pada Kamis malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik telah memindahkan Yaqut dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rutan KPK. Pemindahan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani perawatan intensif pascaoperasi pada 29 Juni 2026.

"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Dengan kondisi kesehatannya yang kembali prima, Yaqut dapat melanjutkan proses hukum dalam penyidikan perkara kuota haji. Budi menambahkan, saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara. "Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 mengungkap potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut pertama kali ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga, sebelum kembali ke rutan pada 24 Maret. Pada 30 Maret, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Yaqut dibantarkan ke RS Polri pada 24 Juni karena gangguan kesehatan saluran pencernaan, dan menjalani operasi pada 29 Juni. Kini, setelah dinyatakan sembuh, ia kembali menjalani masa tahanan.

Analisis: Pemulangan Yaqut ke rutan menandai percepatan proses hukum kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Kejelasan status tersangka dan penyelesaian berkas diharapkan membawa kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku korupsi di lembaga publik.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.