Komisi III DPR RI Bantah Tuduhan Tak Mau Bahas RUU Perampasan Aset
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara terkait tuduhan yang menyebutkan pihaknya enggan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Tuduhan tersebut langsung dibantah keras dalam sebuah konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 13 Juli lalu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak untuk membahas beleid penting tersebut. Ia justru mengklaim bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan secara aktif dan inklusif.
Menurut Habiburokhman, Komisi III telah melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam diskusi dan pembahasan RUU tersebut. Mulai dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga para praktisi hukum dilibatkan untuk memberikan masukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa RUU yang nantinya disahkan benar-benar komprehensif dan berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari DPR untuk meluruskan informasi yang beredar di publik. Dengan terus digalakkannya pembahasan, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera rampung dan menjadi alat hukum yang efektif bagi negara untuk menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus melalui proses pembuktian pidana terlebih dahulu, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para koruptor.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.