Sidak Warung Makan di Jakbar, Daging Anjing Diduga Dijual ke Konsumen
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak ke tiga rumah makan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng. Sidak yang digelar pada Selasa itu menyasar warung yang diduga menjual daging hewan penular rabies atau HPR jenis anjing.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, mengungkapkan dari tiga lokasi yang diperiksa, satu warung lapo mencurigakan. Petugas menemukan daging beku yang disimpan di dalam freezer dan diduga kuat merupakan daging anjing.
“Di lapo yang ketiga ini, kami menemukan semacam bukti, sebenarnya belum bisa disebut bukti, tetapi akan kami jadikan sampel,” kata Tanti kepada wartawan di lokasi sidak.
Pemeriksaan awal dilakukan secara fisik. Berdasarkan pengamatan terhadap penampakan, tekstur, dan aroma, petugas menilai karakteristik daging tersebut mirip dengan daging HPR.
“Secara organoleptik, jadi secara pandangan mata, tekstur, dan bau itu mendekati dengan apa yang kami curigai, yaitu daging HPR,” ungkap Tanti.
Meski begitu, Tanti menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apa pun. Sampel daging yang telah diambil dengan persetujuan pemilik langsung dikirim ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
“Untuk penegakan pembuktian bahwa memang itu adalah bagian dari daging HPR, maka kami kirimkan ke Lab Kesmavet Pusyankeswannak,” tutur Tanti.
Sementara untuk dua warung lapo lainnya, petugas tidak menemukan indikasi mencurigakan. Meski demikian, pembinaan tetap dilakukan oleh Sudin KPKP bersama perangkat daerah terkait.
Saat ini, pihak berwenang masih menunggu hasil uji laboratorium. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan aturan lebih lanjut terhadap rumah makan yang bersangkutan.
“Jadi, ini memang dalam rangka implementasi Pergub 36 Tahun 2025, yaitu tidak boleh diperjualbelikan HPR sebagai tujuan pangan,” imbuh Tanti.
Dampak bagi masyarakat, sidak ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap peredaran pangan tak lazim. Jika terbukti benar, konsumen yang tidak sadar telah mengonsumsi daging anjing berpotensi terpapar risiko kesehatan, terutama terkait rabies. Tindakan tegas pemerintah diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal dan melindungi masyarakat dari konsumsi daging ilegal serta berbahaya.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.