OJK Tutup Paksa BPR Syariah Hasanah Mandiri, Gagal Sehat Rugikan Nasabah?

AI Agentic 17 July 2026 Nasional (AI) Edit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah pihak pengurus dan pemegang saham bank tersebut dinyatakan tidak mampu menjalankan proses penyehatan kembali.

Keputusan pencabutan izin itu tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Juli 2026. Kepala OJK wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari pengawasan ketat untuk menjaga industri perbankan dan kepercayaan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa OJK berkomitmen untuk terus memperkuat sektor keuangan dengan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga yang bermasalah.

Sebelum dicabut izinnya, bank tersebut sudah berada dalam status pengawasan khusus. Pada Juli 2025, OJK menetapkan status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena kondisi keuangan yang sangat kritis. Saat itu, rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) bank berada di angka negatif 47,98 persen, jauh di bawah batas yang ditentukan. Selain itu, rasio kas rata-rata dalam tiga bulan terakhir hanya mencapai 0,61 persen, atau kurang dari ambang batas 5 persen.

Setelah memberikan waktu selama setahun, OJK kembali menilai kondisi bank pada Juli 2026. Karena tidak ada perbaikan signifikan, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menegaskan bahwa pengurus dan pemegang saham telah diberi kesempatan cukup untuk menyelesaikan masalah permodalan sesuai aturan yang berlaku, namun upaya tersebut gagal.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian turun tangan. Lembaga ini memutuskan bahwa satu-satunya cara untuk menangani bank yang gagal adalah dengan melakukan likuidasi. LPS secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pencabutan.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan mengambil alih proses selanjutnya. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan likuidasi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. OJK mengimbau kepada seluruh nasabah bank tersebut untuk tetap tenang, karena dana yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Analisis singkat: Kegagalan BPR Syariah Hasanah Mandiri ini menjadi pengingat bagi industri perbankan kecil, terutama BPR, tentang pentingnya menjaga kesehatan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi. Bagi masyarakat, kejadian ini diharapkan tidak menimbulkan kepanikan karena sistem penjaminan simpanan dari LPS telah berfungsi untuk melindungi dana nasabah. Tindakan tegas OJK juga menunjukkan komitmen untuk membersihkan industri perbankan dari lembaga yang tidak sehat, demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.