FKGI Dukung Penuh Inpres Penyelamatan Gajah, Infrastruktur Wajib Sediakan Koridor Satwa
Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam melindungi habitat gajah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting untuk menyelaraskan pembangunan nasional dengan upaya konservasi satwa liar, khususnya gajah Sumatra dan gajah Kalimantan.
Ketua FKGI, Doni Gunaryadi, menjelaskan bahwa aturan ini mewajibkan proyek infrastruktur strategis seperti jalan tol, jaringan energi, dan bendungan yang melintasi atau berada di dekat habitat gajah untuk mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis sejak tahap perencanaan. Menurutnya, penyediaan koridor satwa liar atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan kendaraan, hingga sistem peringatan dini harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap proyek pembangunan.
"Setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis," ujar Doni di Jakarta pada Jumat.
Ia menambahkan, tantangan terbesar dari implementasi kebijakan ini adalah kenyataan bahwa sebagian besar kantong populasi gajah saat ini sudah berhimpitan dengan berbagai aktivitas pembangunan. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antar berbagai kepentingan agar ruang dan koridor satwa yang cukup tetap dapat tercipta tanpa menghambat laju pembangunan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Inpres ini mengatur keterlibatan banyak pihak. Jika Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan yang mengganggu wilayah jelajah atau home range gajah, maka wajib dibuatkan koridor khusus. Hal yang sama berlaku untuk kawasan perkebunan yang berada di jalur jelajah gajah; harus disediakan ruang yang berfungsi sebagai koridor dan area preservasi agar satwa tetap bisa bergerak dan mencari pakan.
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melibatkan sembilan kementerian, mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Polri serta pemerintah daerah di Sumatra dan Kalimantan Utara juga turut mendapat tugas dalam pelaksanaan kebijakan strategis ini.
Analisis: Langkah ini memberikan kepastian hukum bahwa konservasi gajah tidak lagi bisa diabaikan demi pembangunan. Dampak bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar habitat gajah, adalah berkurangnya potensi konflik antara manusia dan satwa liar. Selain itu, kewajiban penyediaan koridor ekologis juga memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak memutus rantai pergerakan dan sumber pakan gajah, sehingga populasi mereka dapat lestari di alam liar.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.