Pemkot Bandung Panggil Pengelola Lapangan Padel Usai Tebang 10 Pohon Peneduh Tanpa Izin
Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pengelola lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Pengelola lapangan Padel Six Nine resmi dipanggil untuk dimintai keterangan setelah diduga menebang sepuluh pohon peneduh di area depan lokasi usahanya tanpa mengantongi izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola lapangan padel tersebut. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan dan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh petugas di lapangan.
Bambang berharap pihak pengelola dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi terkait tindakan penebangan yang dinilai melanggar aturan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, penebangan pohon di kawasan tersebut dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Pelanggaran ini tidak main-main. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku penebangan pohon tanpa izin diwajibkan mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan seratus pohon baru. Selain itu, pengelola juga terancam dikenakan denda paksa sebesar sepuluh juta rupiah untuk setiap batang pohon yang ditebang.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti keras kasus ini. Ia menduga penebangan puluhan pohon berusia tua tersebut dilakukan oleh pengelola semata-mata untuk memperjelas tampilan depan area lapangan padel. Farhan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran aturan yang serius dan berpotensi membawa kasus ini ke ranah pidana.
Bahkan, Farhan berencana untuk mengangkat persoalan ini langsung kepada Gubernur Jawa Barat agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal. Ia menilai penebangan pohon peneduh yang telah berfungsi sebagai bagian dari ekosistem perkotaan ini merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat dan tidak bisa dianggap remeh.
Dampak dari kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pohon-pohon yang ditebang memiliki fungsi penting sebagai peneduh dan penjaga keseimbangan lingkungan di tengah padatnya aktivitas perkotaan. Langkah tegas Pemkot Bandung diharapkan menjadi efek jera bagi pihak lain agar tidak sembarangan merusak aset lingkungan demi kepentingan bisnis semata.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.