KPK Kembangkan Kasus Pajak Banjarmasin dengan Tiga Jalur Penyidikan Baru
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Dalam pengembangan kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada awal Februari lalu. "Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik merinci, tiga sprindik tersebut mencakup penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara, penyidikan terhadap penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari pengusaha swasta yang belum terjerat dalam kasus ini, serta penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kendati demikian, ia menegaskan bahwa ketiga penyidikan tersebut masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan Mulyono beserta seorang aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
Dari hasil pendalaman, perkara ini berawal dari adanya permintaan uang apresiasi oleh oknum pegawai pajak setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Setelah melalui pemeriksaan, KPP menilai nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang akhirnya diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Langkah KPK yang membuka tiga jalur penyidikan sekaligus ini dinilai sebagai upaya serius untuk membongkar praktik pungutan liar di sektor perpajakan. Dampaknya bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, adalah terciptanya efek jera yang diharapkan mampu membersihkan iklim investasi dari praktik suap dan gratifikasi yang merugikan negara.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.