Waspada Banjir Jakarta! Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH, Layanan Publik Vital Dikecualikan
Jakarta dilanda cuaca ekstrem dan potensi banjir yang serius, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan krusial bagi dunia usaha. Dalam langkah antisipasi, perusahaan-perusahaan di ibu kota diimbau untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau bekerja dari rumah (WFH), mengingat beberapa layanan penting seperti Transjakarta bahkan sempat berhenti beroperasi di tiga area akibat genangan air. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tertanggal 22 Januari 2026, bertujuan utama untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi yang tidak menentu.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa perusahaan diminta untuk menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Meskipun demikian, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja, menjaga produktivitas, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi karyawan yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem. Namun, penyesuaian sistem kerja ini memiliki pengecualian bagi sektor-sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau beroperasi 24 jam, seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar. Untuk sektor-sektor ini, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara WFH dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Imbauan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut, seiring dengan potensi hujan sangat lebat yang diperkirakan masih akan mengguyur Jakarta hingga 24 Januari 2026. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI dalam merespons ancaman cuaca ekstrem, berupaya mengurangi potensi risiko kecelakaan kerja dan kemacetan yang mungkin terjadi akibat banjir. Syaripudin juga meminta perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan di tengah kondisi darurat.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.