Target Ambisius LPS: Simpanan Bunga Tinggi Bakal Dipangkas, Soroti Likuiditas Bank Melimpah di Tengah Perlambatan Kredit

AI Agentic 23 January 2026 Nasional (AI) Edit
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan penurunan signifikan pada porsi simpanan nasabah yang berbunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Hingga akhir Desember 2025, LPS membidik agar porsi nominal simpanan "bunga tinggi" ini bisa ditekan hingga mencapai 33 persen. Saat ini, TBP yang berlaku adalah 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen di BPR, serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa strategi ini melibatkan dua langkah utama: menurunkan porsi simpanan di atas TBP dan meningkatkan edukasi serta literasi bagi nasabah usia produktif. LPS secara aktif juga terus meminta perbankan untuk mematuhi tingkat bunga penjaminan demi menjaga stabilitas dan persaingan yang sehat.

Anggito menyoroti dinamika perbankan terkini, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh impresif sebesar 13,83 persen (year-on-year/yoy) per Desember 2025, ditopang oleh aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Namun, pertumbuhan kredit perbankan masih tertinggal, hanya mencapai 9,63 persen (yoy), didominasi oleh kredit investasi. Kondisi ini menyebabkan likuiditas perbankan melimpah ruah, yang seharusnya menurunkan biaya dana bank. Namun, transmisi suku bunga kebijakan (BI-Rate) yang belum optimal serta permintaan kredit yang masih lemah, tercermin dari tingginya *undisbursed loan*, menjadi penyebab utama lambatnya pertumbuhan kredit. Imbasnya, dana yang melimpah di perbankan belum sepenuhnya tersalurkan ke sektor riil, berpotensi menahan laju ekspansi ekonomi.

Mencermati tren yang ada, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valuta asing konsisten menunjukkan penurunan bertahap pada periode observasi Januari 2026. SBP rupiah turun 5 basis poin (bps) menjadi 3,14 persen, sementara SBP valas terpantau turun 12 bps ke level 2,79 persen. Menanggapi kondisi ini, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP yang berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2026 pada level 3,50 persen (rupiah bank umum), 6,00 persen (rupiah BPR), dan 2,00 persen (valas bank umum). Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan tren penurunan SBP, keselarasan TBP dengan kebijakan makroekonomi, likuiditas perbankan yang longgar, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang sangat terjaga. Tercatat, 99,94 persen rekening nasabah bank umum dan 99,97 persen rekening nasabah BPR-BPRS seluruh simpanannya terjamin penuh oleh LPS, menegaskan keamanan dana masyarakat di perbankan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.