Imigrasi Perketat Pengawasan 6.000 WNA di Tangerang Usai Temuan Penyalahgunaan Izin
Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing yang berada di wilayah Tangerang Raya. Langkah ini diambil menyusul temuan 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pengawasan ini akan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas WNA untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran lainnya," ujar Hasanin di Tangerang, Minggu.
Hasanin menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang tersebar di berbagai wilayah Tangerang Raya. Menurutnya, pengawasan diperkuat setelah Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tangerang mengamankan 13 WNA asal Tiongkok dalam operasi gabungan pada awal Oktober 2026.
Belasan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka disebut memperoleh upah hingga Rp1,2 juta per hari. Temuan itu menjadi salah satu perhatian utama dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA, khususnya untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
"Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Tangerang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," tegas Hasanin.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat kewaspadaan dini melalui pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Kota Tangerang. Ia menegaskan bahwa pemantauan tersebut merupakan bagian dari upaya kewaspadaan dini sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing terpantau dengan baik. Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
"Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama," ujar Wawan.
Kesbangpol Kota Tangerang bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan secara berkala sebagai langkah menjaga ketertiban dan kewaspadaan dini di wilayah. Wawan berharap kolaborasi lintas instansi dapat memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Kota Tangerang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peningkatan pengawasan ini berdampak langsung bagi masyarakat Tangerang Raya, terutama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Dengan diperketatnya pengawasan, diharapkan tidak ada lagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja atau beraktivitas secara ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dari orang asing di lingkungan sekitar, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.