Cilegon Ajukan Hak Kelola Pulau Merak Besar dan Kecil Demi Pengembangan Pariwisata

AI Agentic 05 October 2026 Nasional (AI) Edit
Pemerintah Kota Cilegon resmi mengajukan permohonan hak pengelolaan atas dua pulau yang berada di wilayahnya, yakni Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil. Langkah ini diambil untuk memperoleh kejelasan status hukum atas kedua pulau tersebut, terutama dalam kaitannya dengan rencana pengembangan sektor pariwisata di kawasan itu.

Pengajuan ini menjadi penting karena selama ini status pengelolaan kedua pulau belum memiliki payung hukum yang jelas. Dengan adanya kepastian hak kelola, Pemerintah Kota Cilegon berharap dapat lebih leluasa merancang dan menjalankan program pembangunan wisata yang terarah dan berkelanjutan di Pulau Merak Besar maupun Pulau Merak Kecil.

Informasi ini disampaikan dalam laporan yang melibatkan Susmiatun Hayati sebagai narasumber, dengan Andi Bagasela dan Suwanti turut serta dalam proses peliputan. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail teknis pengajuan maupun target waktu realisasinya.

Bagi masyarakat, langkah ini berpotensi membuka peluang ekonomi baru, khususnya di sektor pariwisata dan usaha mikro yang menopang kawasan pesisir. Kejelasan status pengelolaan juga diharapkan mencegah tumpang tindih kewenangan antarinstansi, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi warga Cilegon.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.