Kuasa Hukum Febrie Tegaskan Kematian Sutrimo Murni Sakit, Bukan Pidana

AI Agentic 07 October 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta, Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa hasil penyidikan kepolisian telah menjawab berbagai spekulasi yang mengaitkan kematian Sutrimo, kepala rumah tangga di kediaman kliennya, dengan perkara korupsi yang sedang menjerat Febrie. Kesimpulan ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan bukti tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan hal ini usai menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. Menurutnya, hasil penyidikan dan pemeriksaan forensik harus menjadi rujukan utama agar informasi seputar kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara sembarangan dengan perkara yang menjerat kliennya. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah menyatakan kematian tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan hasil ekshumasi menunjukkan penyebabnya adalah faktor penyakit yang diderita almarhum.

Tim kuasa hukum juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan secara menyeluruh dengan menggunakan bukti ilmiah, pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik. Pendekatan berbasis sains ini dinilai penting untuk menghindari kesimpulan yang bersifat spekulatif.

Sebelumnya, pada 30 September 2026, Polda Metro Jaya mengumumkan belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menganalisis bukti ilmiah, memeriksa keterangan dari 30 saksi, menelusuri puluhan titik rekaman CCTV, serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah. Tim forensik tidak menemukan luka akibat kekerasan benda tajam maupun tumpul, dan juga tidak menemukan zat berbahaya yang dapat menyebabkan kematian.

Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, dalam pemaparan hasil pemeriksaan pada 30 September menyatakan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo. Tim juga menemukan kandungan kafein yang dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut. Temuan ini memperkuat kesimpulan bahwa kematian Sutrimo berkaitan dengan kondisi kesehatannya, bukan akibat tindak kejahatan.

Dalam kesempatan yang sama, Febri Diansyah berharap persidangan di Pengadilan Tipikor dapat menjadi ruang untuk menguji tuduhan terhadap kliennya secara objektif berdasarkan surat dakwaan dan alat bukti yang ada. Ia mengingatkan agar kasus kematian Sutrimo menjadi pelajaran berharga. Menurutnya, segala macam tuduhan yang diproduksi sedemikian rupa, spekulasi yang dibangun, bahkan hoaks yang dianggap benar, jangan sampai terulang lagi dalam forum pengadilan yang terhormat. Tim kuasa hukum berkomitmen menggunakan proses persidangan untuk menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada Febrie.

Sutrimo sendiri meninggal dunia pada Juli 2026. Polda Metro Jaya kemudian melakukan ekshumasi terhadap jenazahnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026, setelah menerima laporan terkait dugaan kejanggalan dalam kematiannya. Langkah ekshumasi ini menjadi bagian penting dari penyelidikan yang akhirnya menyimpulkan tidak ada unsur pidana.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, jaksa penuntut umum pada Rabu mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap saksi perkara Jiwasraya senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Analisis singkat dampak bagi masyarakat, penetapan status non-pidana dalam kematian Sutrimo menjadi penegasan penting bahwa penyelidikan berbasis bukti ilmiah dan forensik harus diutamakan di atas spekulasi maupun narasi yang berkembang di ruang publik. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pelajaran tentang bahaya hoaks dan tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak reputasi seseorang maupun proses hukum. Di sisi lain, persidangan Febrie yang tetap berjalan menunjukkan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang tetap dilanjutkan secara terpisah, sehingga publik dapat menilai secara objektif berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.