Langkah Tegas Presiden Prabowo Selamatkan Hutan: Izin 28 Perusahaan Pelanggar Dicabut, PGI Soroti Perlindungan Pekerja!
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyambut baik langkah Presiden Prabowo yang telah mencabut izin operasional 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Umum PGI, Jacklevyn F. Manuputty, menilai keputusan ini sebagai langkah krusial dalam upaya memulihkan ekosistem nasional serta melindungi masyarakat yang telah lama hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan. PGI secara khusus menyampaikan apresiasi atas ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti atau terindikasi merusak kawasan hutan di Indonesia.
Lebih lanjut, PGI mendesak agar audit lingkungan yang melandasi pencabutan izin ini ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas, baik pidana maupun perdata, jika ditemukan indikasi pelanggaran. Penegakan hukum yang konsisten, menurut Jacklevyn, akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi rakyat dan menjaga keberlanjutan alam ciptaan. Namun, di tengah langkah tegas ini, PGI juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi para pekerja yang terdampak. Pemerintah diminta untuk memastikan ketersediaan tunjangan dan skema transisi yang layak, agar pekerja dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan bermartabat dan tidak menjadi "korban baru" dalam proses pemulihan lingkungan.
Pencabutan izin ini, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didasarkan pada hasil investigasi dan audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah terdampak bencana. Total 28 perusahaan yang dicabut izinnya meliputi 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luasan mencapai lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Langkah ini, diharapkan menjadi fondasi tata kelola ekonomi berbasis sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan adil, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.