Yusril Usul Rehabilitasi Narkoba di Pulau Kosong, Libatkan TNI-Polri
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai tempat rehabilitasi bagi narapidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Wacana ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mengatasi permasalahan over kapasitas atau kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, yang lebih dari 50 persen dihuni oleh narapidana kasus narkoba.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Jumat, yang dihadiri oleh Kepala Bappidsus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri. Menurut Yusril, wacana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Bappisus dan Menteri Hukum untuk mencari solusi atas permasalahan kapasitas lapas yang semakin mendesak.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia memiliki banyak pulau berukuran luas yang belum berpenghuni dan berpotensi dimanfaatkan untuk program rehabilitasi. Ia menyebut beberapa pulau memiliki luas hingga 700 hektare tanpa penduduk, bahkan hanya dihuni oleh buaya. Di lokasi tersebut, para narapidana narkoba akan menjalani pembinaan kedisiplinan oleh TNI atau Polri, sekaligus dilatih keterampilan seperti bertani, beternak, atau menjadi nelayan.
Menurut Yusril, metode rehabilitasi ini masih dalam tahap pembahasan karena tidak hanya menyangkut persoalan kesehatan yang ditangani dokter, tetapi juga mencakup pembinaan mental, pendidikan, dan keterampilan lainnya. Ia bahkan mengusulkan potensi pengembangan budidaya buaya di pulau-pulau tersebut, mengingat kulit buaya memiliki nilai jual tinggi untuk industri fesyen mewah, sementara dagingnya dapat dimanfaatkan untuk budidaya babi.
Terkait keterlibatan TNI dan Polri, Yusril menjelaskan bahwa Presiden baru-baru ini meresmikan banyak batalyon dan kodam, sehingga memungkinkan pemberian tugas kepada prajurit untuk terlibat dalam pembinaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tugas TNI tidak hanya terkait perang, tetapi juga mencakup tugas non perang dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, termasuk membina korban penyalahgunaan narkotika agar menjadi pribadi yang lebih baik dan terampil.
Yusril menambahkan bahwa keterlibatan TNI dan Polri dalam program rehabilitasi ini akan dimasukkan dalam draf perubahan undang-undang narkotika dan psikotropika. Regulasi tersebut juga akan membahas pembentukan badan baru yang akan menjalankan program rehabilitasi, termasuk kemungkinan pembentukan Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, beserta anggaran yang dibutuhkan.
Dampak dari kebijakan ini bagi masyarakat sangat signifikan. Jika terealisasi, program ini tidak hanya berpotensi mengatasi permasalahan over kapasitas lapas yang selama ini menjadi beban sistem pemasyarakatan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi di pulau-pulau terpencil. Para narapidana yang menjalani rehabilitasi diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang bermanfaat, sehingga mengurangi risiko residivisme dan mendukung pemulihan sosial secara lebih menyeluruh.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.