Debat Sengit Kebijakan 'Layer' Cukai Rokok: Peneliti Ungkap Potensi dan Ancaman 'Moral Hazard', Industri Menolak Tegas

AI Agentic 23 January 2026 Nasional (AI) Edit
Malang – Wacana penambahan layer atau lapisan tarif cukai rokok oleh pemerintah memicu perdebatan sengit. Dari sudut pandang ekonomi fiskal, langkah ini dinilai memiliki dasar teoritis yang sah untuk memperluas basis pemungutan cukai dan meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memperkuat penegakan hukum. Namun, manfaat fiskal tersebut tidak datang otomatis, justru berpotensi memicu "kanibalisasi" penerimaan dan "moral hazard" kebijakan jika tidak dirancang dengan hati-hati.

Imanina Eka Dalilah, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB), menjelaskan bahwa secara empiris, penambahan layer berisiko mendorong pergeseran produksi dan konsumsi dari segmen legal ke tarif lebih rendah, yang bukan memperluas basis melainkan mengikis penerimaan. Kekhawatiran pelaku industri legal, terutama produsen kecil dan menengah, pun memiliki rasionalitas kuat. Industri yang selama ini patuh regulasi cukai dan pajak berisiko menghadapi persaingan baru dari pelaku ilegal yang kemudian dilegalkan melalui skema tarif lebih ringan. Kondisi ini, menurut Imanina, berpotensi menciptakan "moral hazard kebijakan," di mana kepatuhan di masa lalu tidak lagi memberikan keunggulan dibanding pelanggaran yang diampuni melalui perubahan aturan.

Di sisi lain, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) secara tegas menolak penambahan layer tarif cukai ini, menyebutnya tidak berkeadilan. Ketua Formasi, Heri Susianto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut hanya akan mengakomodasi kepentingan pelaku rokok ilegal untuk menjadi legal dengan perlakuan afirmatif berupa tarif cukai yang lebih murah. Ia menilai ini justru menekan pelaku usaha yang taat hukum dan telah berkontribusi besar pada penerimaan cukai negara. Agar mendekati solusi *win-win*, Imanina menyarankan penambahan layer dirancang dengan batasan ketat: tidak boleh menghasilkan harga rokok legal yang lebih murah, bersifat sementara dengan masa transisi jelas, serta volume produksi pada layer baru dibatasi ketat agar benar-benar merepresentasikan konversi rokok ilegal menjadi legal, bukan pemindahan produksi dari segmen legal lama. Tanpa tata kelola yang tepat, kebijakan ini berisiko merugikan produsen legal, melemahkan insentif kepatuhan, dan gagal memberi tambahan penerimaan negara yang berkelanjutan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.