Investigasi Dugaan Fraud PT DSI Memanas: Polisi Geledah Kantor, Puluhan Rekening Dibekukan!
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hingga kini, aparat telah memeriksa 28 saksi, termasuk para pemberi modal (lender) yang menjadi korban, peminjam (borrower), perwakilan PT DSI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, pada Jumat, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT DSI di kawasan Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini.
Kasus dugaan penipuan ini mulai disidik sejak 14 Januari 2026 oleh Subdit II Perbankan. Modus operandi PT DSI diduga melibatkan penggunaan data peminjam aktif (borrower existing) tanpa sepengetahuan mereka, kemudian dilekatkan pada proyek fiktif. Skema ini digunakan untuk menarik dana dari para pemberi modal atau lender, yang kemudian diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa elektronik, dokumen, dan surat, serta memblokir rekening escrow, rekening pelarian (vehicle), hingga rekening perusahaan terafiliasi, baik milik badan hukum maupun perorangan, yang diduga terkait pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan PT DSI.
Untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, Brigjen Ade Safri menyatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran transaksi, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi bagi para korban. Selain penegakan hukum, tim penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) terkait TPPU dan harta kekayaan dari subjek hukum yang bertanggung jawab. Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian yang dialami masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap penyedia layanan keuangan, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.