KPK Panggil Eks Kepala BTP Bandung dan Tiga Saksi Lain, Kasus Suap Proyek Kereta Api Terus Dikembangkan
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Barat atau BTP Bandung berinisial EB beserta tiga orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keempat saksi dijadwalkan diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat. Selain EB, KPK juga memanggil DR selaku Staf BTP Bandung, DS selaku mantan pejabat pembuat komitmen pada BTP Bandung, serta NMJ selaku anggota kelompok kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenhub.
Menurut Budi, keempat saksi tersebut akan digali keterangannya terkait dugaan suap pada proyek DJKA Kemenhub di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, EB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub dan Kepala Pusat Kebijakan Sarana Transportasi Kemenhub sebelum menduduki posisi Kepala BTP Bandung.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023. Sejak saat itu, kasus ini terus bergulir dan menjerat sejumlah pihak dari berbagai kalangan.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 orang tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Sudewo, anggota DPR RI periode 2019–2024 yang juga tercatat sebagai anggota Komisi V. Selain itu, KPK turut menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Dari daftar 22 tersangka, sebagian besar merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan anggota kelompok kerja di berbagai balai teknik perkeretaapian, termasuk dari BTP Jawa Bagian Tengah, BTP Jawa Bagian Barat, BTP Medan, dan BPKA Sulawesi Selatan. Sejumlah direktur perusahaan swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim.
Pemanggilan saksi-saksi baru ini menunjukkan bahwa KPK masih terus mendalami kasus yang telah berjalan hampir tiga tahun tersebut. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa penyidik belum berhenti menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik suap yang diduga melibatkan pejabat Kemenhub dan pelaku usaha.
Dampak bagi masyarakat cukup signifikan. Kasus ini menyoroti lemahnya tata kelola pengadaan proyek infrastruktur publik, khususnya di sektor perkeretaapian yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar. Praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api berpotensi menurunkan kualitas infrastruktur yang pada akhirnya membahayakan keselamatan pengguna transportasi publik. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga turut tergerus. Pengusutan tuntas kasus ini diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem pengawasan dan transparansi di lingkungan Kemenhub, sehingga anggaran infrastruktur benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.