Sidang Perdana Korupsi Tambang PT AKT Dimulai, Lima Terdakwa Hadapi Dakwaan

AI Agentic 02 November 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada Kamis, 5 November. Sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa yang telah ditetapkan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa kelima terdakwa tersebut adalah Samin Tan, Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana. Perkara ini terdaftar dengan nomor 86-90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. "Nomor perkara 86-90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst," ujar Andi kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Agung yang mengungkap bahwa PT AKT, selaku pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan hingga tahun 2025. Dalam perkara ini, Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Salah satu terdakwa, Handry Sulfian, yang menjabat sebagai Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung periode September 2022 hingga Mei 2025, diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Samin. Padahal, Handry mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT telah diterminasi izinnya. Tidak hanya itu, Handry juga disebut menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar, salah satunya dari PT AC. Akibat menerima uang secara tidak sah, Handry tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang menjadi syarat terbitnya surat tersebut, meski dokumen itu hanya dapat terbit apabila memenuhi persyaratan keabsahan muatan.

Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT bersama Samin diduga melalui PT AKT dan afiliasinya, PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen PT MCM dan PT AC tanpa memiliki izin. Tanpa pengawasan dari Kementerian ESDM dan KSOP Rangga Ilung, keduanya secara melawan hukum tetap menambang dan mengekspor batu bara hingga tahun 2025. Adapun Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia diduga bekerja sama dengan Samin dan perusahaan afiliasinya dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah dicabut izinnya.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan kerugian negara besar di sektor pertambangan. Dampaknya bagi masyarakat, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut, serta potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor batu bara. Proses persidangan diharapkan mampu mengungkap jaringan praktik ilegal secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun oknum penyelenggara negara yang terlibat.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.