Yusril Beberkan Fakta Baru: Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri

AI Agentic 03 November 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi salah satu pihak yang disadap secara ilegal. Informasi tersebut diterima kepala negara melalui laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Hal itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Kapolri untuk melaporkan persoalan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri kepada Presiden karena menyangkut kepentingan negara yang sangat serius.

Yusril menegaskan bahwa dugaan penyadapan ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana. Hingga kini, tujuan penyadapan terhadap Presiden maupun para pejabat negara lainnya masih belum diketahui secara pasti. Ia menekankan bahwa penyadapan terhadap seorang Presiden dan para menteri merupakan masalah besar bagi sebuah negara, terlebih karena tidak ada kejelasan mengenai maksud di balik tindakan tersebut.

Kasus ini bermula dari penetapan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak tahun 2025. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Asep menjelaskan bahwa para tersangka menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal dan kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026.

Modus operandinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Para tersangka juga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.

Dampak bagi masyarakat dari kasus ini cukup signifikan. Penyadapan ilegal terhadap pejabat tinggi negara, tokoh politik, hingga media menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan alat negara. Masyarakat berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa hak privasi warga negara tidak menjadi korban penyalahgunaan wewenang.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.